HARIANHALMAHERA.COM– oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan Pemkab Halmahera Utara (Halut) dikabarkan telah dipecat oleh Bupati, Piet Hein Babua, hanya lantaran kritik soal belum dibayarkan tunjangan hari raya (THR dan gaji ke-13. Keputusan Bupati Halut, itu sontak menuai kecaman dari praktisi hukum, sebab dianggap tak hanya tabrak aturan tetapi wujud sikap anti kritik serta sesat berfikir.
Praktisi hukum, Hendra Karingan, pun mengatakan bahwa keputusan pemecatan hanya lantaran kritik tentu menunjukan sosok pejabat pemerintahan telah menggunakan kewenangan secara serampangan. “Kalau orang mengkritik, itu wajar di era demokrasi dan kebebasan berekspresi, sebab hal itu dijamin oleh undang-undang dasar dan konstitusi. Tidak bisa orang melakukan kritik lalu melahirkan satu keputusan untuk memecat orang. Ini tindakan yang menurut saya dungu dan sewenang-wenang,”katanya, Kamis (29/7).
Harusnya lanjut Hendra, setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib tunduk pada aturan, etika administrasi, norma hukum serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bukan terkesan main hakim sendiri.
“Aparatur pemerintah dalam bekerja itu sudah jelas di atur dalam undang-undang, dimana dalam undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, ada etika, kaidah hukum, norma hukum dan keputusan yang tidak boleh dilanggar oleh pejabat, termasuk Bupati Halut,”jelasnya.
Apabila benar keputusan pemecatan tersebut berkaitan dengan kritik yang disampaikan guru P3K menurutnya, maka Bupati Halut patut mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar tidak terkesan menggunakan kekuasaan untuk membungkam suara kritis masyarakat. “Bupati harus mengoreksi keputusannya, jangan gunakan jabatan untuk menindas rakyat, terutama ASN ataupun pegawai, jangan gunakan jabatan untuk menakut-nakuti, apalagi gunakan jabatan untuk menyalahgunakan wewenang,”tegasnya.
“Bupati yang memecat salah satu guru P3K ini, jika memang dasarnya karena kritik tersebut, maka patut dipertanyakan dari sisi prinsip-prinsip administrasi negara dan prinsip negara hukum. Keputusan pejabat harus sesuai dengan hakikat, norma dan etika yang diatur dalam undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,”sambungnya.
Hendara pun menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk tidak hanya mempersoalkan keputusan tersebut secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan. “Kalau memang keputusan Bupati tersebut sewenang-wenang dan berada di luar koridor hukum, persoalan ini bisa dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. Korban juga dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan Bupati dan menempuh upaya hukum melalui pengadilan apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum,”tuturnya.(cal)












