HARIANHALMAHERA.COM– Pemkab Halmahera Utara, akan serius tindak peredaran lem EHA-BOND, menyusul zat adiktif tersebut kerap dihirup anak-anak yang terkesan tanpa diawasi OPD teknis. Rencana penertiban itu diinstruksi langsung oleh Bupati Piet Hein Babua.
Instruksi Bupati Halut itu pun disampaikan saat lantik pengurus Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) masa bakti 2025–2029, Kamis (12/2) di ruang meeting Fredi Tjandua, Lantai II Kantor Bupati Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.
Orang nomor satu Pemkab Halut itu pun menegaskan bahwa penyalahgunaan lem EHA-BOND di Halut telah menjadi fenomena sosial yang mengkhawatirkan, karena berdampak serius terhadap kesehatan mental dan konsentrasi generasi muda.
“Salah satu tantangan yang kita hadapi yakni fenomena sosial lem ehabon yang cukup besar di Halmahera Utara. Ini yang harus kita waspadai. Saya minta OPD terkait benar-benar konsen dan segera aksi di lapangan,”tegasnya.
Pemda sendiri lanjut Bupati Halut, sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan penjualan lem tersebut, yang mana tidak semua toko diperbolehkan menjual bahan tersebut, dan penggunaannya harus dibatasi hanya untuk kebutuhan tertentu.
“Tidak semua toko diizinkan menjual lem itu. Hanya toko bangunan, dengan batasan usia pembeli. Lem tidak boleh dijual pada anak di bawah umur, hanya untuk kebutuhan seperti mebel dan sebagainya,”ujarnya.
Namun menurut Bupati Halut, dirinya belum melihat langkah nyata dari OPD teknis di lapangan dalam menegakkan aturan tersebut, sehingga itu diminta untuk melakukan pengawasan rutin hingga sweeping sebagai bentuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Sampai hari ini saya belum pernah mendengar aksi di lapangan. Paling tidak ada pantauan atau sweeping untuk mengingatkan. Jika selalu ada pengawasan, toko tidak akan sembarang menjual,”katanya.
Mantan Sekda Halut ini pun menambahkan bahwa penyalahgunaan zat adiktif tersebut berdampak serius terhadap masa depan generasi muda, dimana banyak rumah kosong di wilayah terpencil dijadikan tempat menghirup lem, padahal hal ini berpotensi menyebabkan gangguan saraf dan kerusakan mental jangka panjang.
“Hampir setiap rumah kosong di wilayah terpencil menjadi basis orang menghisap lem. Ketika dewasa, mentalnya tidak lagi normal karena gangguan saraf. Jika ini dibiarkan, bagaimana masa depan generasi muda kita?” tegasnya.
“Saya minta pemerintah daerah fokus terhadap persoalan ini, karena sudah banyak anak terpengaruh lem. Generasi muda Halmahera Utara harus kita selamatkan,”tutupnya.(red)












