HARIANHALMAHERA.COM– dugaan pemangkasan sepihak terhadap kuota penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) di Soatabaru, Kecamatan Galela Barat (Galbar), Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menuai sorotan dari Camat Galbar, Abdul Wadut Umar Sow. Sebab, pemangkasan tersebut dinilai sepihak.
Camat Galbar, Abdul Wadut Umar Sow, mengaku bahwa sebelumnya telah dilakukan musyawarah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Soatabaru, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat, yang menyepakati jumlah penerima BLT sebanyak 28 orang. Namun, pada saat penyaluran bantuan, jumlah tersebut tiba-tiba dikurangi tanpa melalui musyawarah ulang ataupun pemberitahuan kepada pihak kecamatan.
“Memang saya hadir saat penyaluran BLT, tetapi mereka tidak memberitahu saya mengenai adanya pengurangan penerima. Seharusnya, pihak desa menyampaikan informasi ini kepada kami sebagai Pemerintah Kecamatan,”katanya, Jumat (18/7).
Ia juga mengaku telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa Soatabaru dan telah membenarkan bahwa evaluasi dan pengurangan penerima BLT dilakukan secara sepihak oleh Pemdes dan BPD.
“Hal seperti ini tidak boleh dilakukan, meskipun BPD tidak menandatangani rekomendasi, karena penggunaan anggaran tetap menjadi tanggung jawab Kepala Desa. Ini masalah serius. Kalau sudah dimusyawarahkan, jangan lagi diubah, apalagi secara sepihak,”tegasnya.(cal)