HalbarHalutMaluku UtaraPolitik

Coklit di Enam Desa Tunggu Juknis

×

Coklit di Enam Desa Tunggu Juknis

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM–KESEPAKATAN bersama terkait pelaksanaan Pilkada sertentak di wilayah enam desa yang diputuskan dalam rapat bersama Pemprov Malut Sabtu lalu, ternyata belum cukup dijadikan dasar untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di enam desa.

KPU Malut masih membutuhkan dasar berupa keputusan KPU Pusat terkait teknis pelaksaan pencoklitan di wilayah tapal batas Halbar dan Halut itu. Anggota KPU Malut, Renni S Banjar mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU pusat terkait teknis pelaksanannya di lapangan.

Apapun keputusannya yang telah disepakati, tentu harus diatur dalam petunjuk teknis (juknis). “Jadi Kita masih menunggu petunjuk KPU Pusat, apakah nanti juknisnya dibuat KPU pusat atau KPU Provinsi.,” terang Reni dalam rapat bersama bersama Bawaslu Malut, KPUD kedua daerah dan Kesbangpol kedua daerah.

Pertrmuan yang yang berlangsung di kantor Bawaslu Halut Selasa (14/7) itu menurut Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin bertujuan untuk mengetahui jumlah warga di enam desa berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).  “Kita perlu mendengar apa saja yang akan dilakukan dalam pelaksanaan Colklit termasuk situasi keamanan di wilayah enam desa,” terang Muskin.

Meski teknis pelaksanaan coklit masih menunggu juknis, namun Muskin menegaskan pelaksanaan coklit oleh PPDP serta pengawasan oleh Pengawas Desa serta Panwas kecamatan (Panwascam) tetap berpatokan pada empat point kesepakatan bersama.

Salah satunya, masing-masing KPUD di kedua daerah hanya bisa melakukan pendataan berdasarkan wilayah kerjanya saja. Dimana warga ber-KTP Halbar di wilayah Halut sesuai Permendagri nomor 60 tahun 2019 harus melaporkan diri kepada KPU Halbar melalui PPS serta PPDP Halbar.

“Misalkan desa Dum-Dum masuk di wilayah Halut, tetapi ada warga ber-KTP Halbar yang tinggal di desa tersebut. Mereka ini warga Halbar harus melaporkan diri ke PPS asal Halbar,” kata Muksin.

Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Halbar, M Syarif Ali mengatakan, apapun pelaksanaan teknis di lapangan, Pemkab Halbar tetap memberikan dukungan, sehingga hak politik warga negara terutama warga Halbar dapat tersalurkan pada pelaksanaan Pilkada.  “Kita juga sudah rapat dengan TNI-Polri untuk pengamanan tertutup dalam pelaksanaan coklit,” katanya.

Kepala Kesbangpol Halut, Wenas Rompis juga berharap harus ada teknis yang mengatur tentang coklit di enam desa sehingga tidak menabrak aturan dan hak politik warga dapat tersalur di Pilkada nanti.

“Kalau Pilgub yang dipilih gubernur jadi sama saja mau Halbar atau Halut. Tapi ini pemilihan bupati sama-sama punya kepentingan berbeda,” sebutnya.

Dia mengakui, warga di masing-masing desa di enam desa baik yang wilayahnya masuk Halbar maupun Halut berdasarkan Permendagri, ada yang berKTP Halbar dan ada yang berKTP Halut.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *