HalutHukumMaluku Utara

CV.MU, Pemenang Proyek Tanggul Di Lalonga Tapi Tak Kunjung Kerjakan, DPRD Halut Ancam Proses Hukum

×

CV.MU, Pemenang Proyek Tanggul Di Lalonga Tapi Tak Kunjung Kerjakan, DPRD Halut Ancam Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemenang lelang proyek

HARIANHALMAHERA.COM– kehadiran salah satu rekanan proyek, yakni CV. Mitra Utama (MU) dipertanyakan Fahmi Musa, anggota DPRD Halmahera Utara dari Dapil Galela-Loloda (Galda). Pasalnya, kontraktor tersebut disebut telah diberi proyek tanggul sungai di Desa Lalonga, Kecamatan Galela Utara (Galut) tetapi hingga akhir tahun ini tak kunjung dikerjakan.

Fahmi pun menuturkan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek tanggul itu sedianya dimulai pada tanggal 24 Mei 2023 setelah dinyatakan menang lelang proyek. Namun proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 500 juta itu belum kunjung dikerjakan oleh CV. Mitra Utama sebagai pemenang proyek.

“Sudah hampir memasuki tujuh bulan ini pekerjaan tanggul di Desa Lalonga belum jalan, alias masih jalan ditempat, padahal pemenang tendernya sudah ada dan sumber anggaran juga jelas,”katanya, Kamis (7/12).

Politisi PKB ini meminta Pemkab Halut melalui instansi terkait dan pihak rekanan harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang belum dikerjakan tersebut, karena jika sampai tidak ada itikad baik maka DPRD Halut akan membawa masalah itu ke ranah hukum.

“Saya hanya mendesak kepada kedua belah pihak terutama kontraktor agar secepatnya melakukan pekerjaan, karena tanggul ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat,”tandas.

“Saya akan terus memantau pekerjaan ini, jika tidak dikerjakan tahun ini maka perusahan tersebut akan dibleklist, dan tidak bisa lagi tender proyek apapun,”tegasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *