HalutZona Sekolah

Dana BOS SMP Cair, Disdkbud Halut Sebut Totalnya Rp 23 Miliar

×

Dana BOS SMP Cair, Disdkbud Halut Sebut Totalnya Rp 23 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kabid SMP Disdikbud Halut, Jantje

HARIANHALMAHERA.COM– 68 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari total 71 sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II tahun 2024 yang tersebar di Kabupaten Halmahera Utara akhirnya telah dinikmati, menyusul Pemkab Halut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mencairkan dana tersebut dengan total sebesar Rp 23 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Halut, Jantje, mengatakan bahwa sesuai dengan surat keputusan (SK) penetapan telah tercatat sebanyak 71 SMP yang berhak menerima dana BOS gelombang I tahap II, namun 3 sekolah belum menerima karena terkendala dengan wajib lapor.

“Dana BOS tahap II sudah cair 23 miliar. Namun tiga sekolah belum menerima, karena mereka terlambat menyampaikan laporan lewat akas, sehingga mereka terpaksa harus menunggu pencairan di gelombang II tahap II. Ini sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) yang ditetapkan oleh Kemendikbud nomor 3 tahun 2023,”katanya, Selasa (13/8).

Penerimaan dana BOS tahun 2024 gelombang I tahap II oleh setiap sekolah lanjutnya, tentu berbeda-beda, yakni sesuai jumlah siswa yang di input pada Dapodik, “Jadi mereka (sekolah) yang mendapatkan dana BOS ini disesuikan dengan data siswa yang diinput pada 31 Agustus tahun 2023 lalu, dan penerimaan di tahun 2024 tahap I mulai dari bulan Januari sampai Juni 2024,dan tahap II Juni sampai dengan Desember 2024,”jelasnya.

Kabid SMP Disdikbud Halut menambahkan bahwa phaknya juga menunggu data siswa di setiap sekolah di 31 Agustus tahun 2023, data ini untuk dipakai pada tahun 2025 mendatang. “Jadi deadline-nya di akhir Agustus untuk pengimputan siswa ke Dapodik, karena harus menunggu siswa baru di bulan Juni,”ungkapnya.

“Jika ada sekolah yang melewatkan off 31 Agustus, maka sekolah tersebut tidak akan ditetapkan dalam SK Kemendikbud Ristek dan selanjutnya ke Kemenkeu terkait dengan pendapatan di tahun berikutnya,”sambungnya.

Dijelaskan bahwa dana BOS juga dihitung per siswa tergantung indeks kemahalan daerah, bahkan setiap Kabupaten/Kota di Maluku Utara ini berbeda-beda, khusunya di Kabupaten Halut sendiri siswa SMP dihitung per orang sebesar 1,260 ribu, sementara SD sebesar Rp 1.100 ribu.

“Jadi untuk pantauan belanja Dana BOS tersebut itu cerminkan pada arkas, setiap sekolah belanjanya sudah tidak sama seperti jaman dulu lagi, pendapatan sekolah yang dibelanjakan sudah tidak lagi suka-suka kepala sekolah, jadi harus disesuaikan dengan juknis yang didalamnya sudah ditentukan, misalnya di pendidikan dasar, ada sembilan indikantor mata belanja yang harus dibelanjakan,”bebernya.

Selain itu lebih lajutkan dikatakan Kabid SMP, untuk laporan dana BOS harus sesuai dengan apa yang ditelah dibelanjakan sebagaimana termuat didalam arkas dan laporan harus dilampirlan dengan bukti-bukti seperti kwitansi hingga barang yang di belanja.

“Misalnya Dana BOS tahap II ini salah satu sekolah melakukan belanja modal, seperti dalam arkas itu dua unit leptop maka itu yang harus dibelanjakan. Jangan di arkas sudah termuat itu lalu belanjanya yang lain, berarti ini tidak sesuai dengan perencanaan, jadi semua belanja yang dilalukan oleh pihak sekolah sudah terpantau, pantauan disistem namanya markas,”tuturnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *