HARIANHALMAHERA.COM–Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh perangkat Desa di Kabupaten Halmahera Utara kembali kerkuak. Kali ini, giliran warga Desa Apulea Kecamatan Loloda Utara membeberkan DD mereka selama dua tahun berturut, yakni 2020 sampai 2021 telah terindikasi terjadi praktek korupsi.
Anggaran tahun 2020 misalnya menurut Ruli Tuandali, bahwa terdapat sekitar Rp. 198 juta yang diduga kuat telah disalahkan gunakan oleh oknum perangkat Desa Apulea. Dana sebesar itu sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 untuk pembelanjaan meteran lampu, akan tetapi setelah pencairan ternyata dikabarkan bahwa tidak digunakan.
“memang semua barang yang anggarkan dalam APBDes dibelanja, akan tetapi pemerintah Desa dalam pengadaan meteran justeru pakai anggaran yang lain, seperti belanja kabel, stok kontak, colokan, feten, klem kabel, ensibi (MCB) untuk belanja meteran, sementara meteran lampu entah dikemanakan,”katanya, senin (20/12).
Indikasi serupa lanjut tokoh pemuda Apulea ini, juga terjadi pada tahun 2021, dimana alokasi anggaran dalam APBDes sebesar Rp. 129 juta untuk pembangunan rehabilaitas sarana prasarana energi alternative disinyalir pembelanjaannya tidak sesuai.”salah satu item adalah pemasangan instalasi listrik sekaligus meteran, kabarnya anggaranya dipakai habis tetapi barangnya tidak cukup,”ujarnya.
Dia pun meminta Pemkab Halut melalui intansi teknis seperti Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) segera turun melakukan audit DD tersebut sekaligus memanggil perangkat Desa untuk diperiksa.”setidaknya audit dulu dan jika terbukti terindikasi temuan maka para Kades dan perangkat Desa yang terlibat dalam masalah ini harus diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku,”tandasnya.(tr-05)