HalutHukum

Datangi Kejari Halut, Warga Leleoto Desak Tuntaskan Kasus ADD dan DD 2015-2017

×

Datangi Kejari Halut, Warga Leleoto Desak Tuntaskan Kasus ADD dan DD 2015-2017

Sebarkan artikel ini
perwakilan warga Leleoto, Kecamatan Tobelo Selatan serahkan bukti tambahan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2015 sampai 2017

HARIANHALMAHERA.COM– perwakilan masyarakat Desa Leleoto, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Senin (26/6) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut. Kedatangan mereka itu sebagai bentuk mendesak Kejari untuk usut kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) tahun 2015 hingga 2017 yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) berinisial JN.

Langkah itu dilakukan perwakilan masyarakat Leleoto lantaran kasus dugaan penyalahgunaan DD tersebut dilaporkan ke Kejari setempat sejak tahun 2022 kemarin sehingga memastikan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Kedatangan Markus Pandembera bersama sejumlah warga Leleoto itu pun diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halut, Eka J. Hayer.

“Laporan kami soal dugaan penyalahgunaan DD tahun 2015 sampai 2017 sudah masuk sejak tahun 2022 lalu, sehingga itu kedatangan kami untuk memastikan perkembangan kasusnya, karena sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti,”katanya.

Laporan kasus ini menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Halut tanggal 16 Juni 2018, dimana ada temuan penyalagunaan ADD dan DD APBDesa Leleoto Kecamatan Tobsel tahun 2015 dan 2016. Akibatnya masyarakat Desa Leleoto dirugikan dari segi pemanfaatan anggaran ADD dan DD.

“Kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa tahun 2015 dan 2016, baik fisik maupun non fisik yang tidak dibelanjakan mencapai sebesar 447 juta lebih (Rp447.411.785),”ujarnya.

Selanjutanya pada tahun anggaran 2017 lanjutnya, tidak ada bukti-bukti belanja dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1.070.555.836 hingga diberhentikan 2018.

“Kami mengambil tindakan ini bukan berdasarkan sakit hati tapi kami mau ada perubahan besar di desa leleoto khususnya soal trasparansi pengelolaan ADD dan DD karena ini adalah hak masyarakat,”pungkasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Halut, Eka Yacob Hayer, mengatakan, Kejari tentu menerima laporan masyarakat Desa Leleoto dan akan sampaikan ke Kajari agar secepatnya ditindaklanjuti.

“Kami telah menerima laporan, kami akan segera menindaklanjutinya,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *