HARIANHALMAHERA.COM– Belum puas melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Halmahera Utara (Halut) untuk menutut MS, pelaku tindak pidana dugaan pelecehan seksual segera ditangkap, rabu (2/3), masa aksi dari aliansi peduli korban kekerasan seksual yang terdir dari HMI, GMKI, GMNI, LMND, Suluh Perempuan, GAMHAS, KOMPI-HU, KOMPAS, Fosmap serta masyarakat setempat dan keluarga korban, kembali melakukan aksi serupa.
Namun, aksi kali ini bukan di Mapolres Halut tetapi berlangsung di ruas jalan Desa Popilo Kecamatan Tobelo Utara. Bahkan demonstrasi tersebut terbilang frontal, sebab masa aksi nekat melakukan blockade (boikot) ruas jalan dan membakar ban bekas hingga berdampak pada kemacetan arus lalulintas yang panjang.
Kordinator aksi, Jenni Raja, dalam orasinya meyampaikan bahwa kekerasan seksual di Halut sudah seharusnya di hentikan, karena daerah ini sudah termasuk darurat kasus asusila, dimana berdasarkan data tahun 2021 yang dimiliki terdapat 78 kasus tersebut dengan korban terbanyak perempuan dan anak.
“Kami hanya meminta soal keadilan kasus ini, karena dari pelaporan hingga saat ini, kami menilai ada unsur kesengajaan yang di lakukan oleh pihak penyidik,”katanya.
Terkait kasus kasus pencabulan yang dilakukan oleh MS menurutnya, tentu masa aksi meminta pihak kepolisian segera menuntaskan kasusnya dan meminta tidak perlambat proses penyidikannya.
“Kami juga meminta agar dalam penyelesaian kasus ini pihak penyidik harus transparan. Kami mengajak para kaum perempuan, papa dan mama punya anak perempuan, Om dan tanta punya ponakan perempuan, sudara-sudara yang memiliki sanak-saudara perempuan untuk ikut memerangi dan menghentikan tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut dengan memberikan dukungan solidaritas terhadap korban,”pintanya.
Tepisah, Muhjir Nabiu, kuasa hukum MS ketika di konfirmasi mengatakan, terkait rekonstruksi yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tentunya sangat profesional sebagaimana yang telah dirilis oleh KBO Reskrim.
“Ada beberapa adegan yang dikonstruksikan selaku kuasa hukum MS tidak berkewenangan menyentuh materi dari hasil konstruksi karena itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, namun sekedar gambaran bahwa ada beberapa poin penting yang menjadi di catatan oleh kuasa hukum MS bahwa pelapor dalam rekonstruksinya hampir tidak sesuai dengan apa yang di utarakan dalam BAP,”ujarnya.
Namun dalam rekonstruksi tersebut menurutnya, keterangan korban terkesan berbelit-belit dalam menyampaikan peristiwa dan kejadian yang dialaminya sebagaimana juga dituduhkan kepada klien mereka, namun pihaknya percaya bahwa penyidik sudah mengantongi hasil kesimpulan akhir.
“Kami kuasa hokum prinsipnya menunggu hasil gelar perkara oleh tim penyidik Polres Halut yang akan digelar beberapa hari kedepan. Apakah perkara ini ditindaklanjuti sebagai penyidikan ataukah kemudian dinyatakan tidak cukup bukti,”pungkasnya.
dia pun menambahkan bahwa gerekan aksi yang dilakukan itu merupakan bagian dari fungsi kontral sehingga tidak perlu merasa terganggu, namun terpenting berada pada koridor yang berlaku.
“Kita berharap semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi-situasi yang kaitannya dengan kasus ini untuk dijadikan lahan politisasi, karena kita tahu bersama bahwa MS adalah salah satu pimpinan atau ketua KNPI di Halut, dan kami berharap dengan adanya itu tidak ada justifikasi terhadap yang bersangkutan. Kami mengajak kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan karena itu kami yakin dan percaya bahwa penyidik profesional dalam melakukan penyidikan secara langsung,”tuturnya.(cw)