HARIANHALMAHERA.COM–Karir SP sebagai aparatur sipin negara (ASN) terancam tamat. Kasus dugaan korupsi dana urusan wajib dengan kerugian Negara sebesar Rp 236.807.300 juga di Dinas Pertanian (Distan) Pemkab Halut membuat SP kini harus meringkuk di sel penjara.
Jumat kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut resmiĀ menahan SP di lapas kelas II B Tobelo setelah dilakukan tahap II dari penyidik Polres Halut.
Kepala Kejari Halut, I Ketut Tarima Darsana, mengatakan SP ditahan selama dua puluh hari
sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 1d/Q.2.12/Fd.1/08/2019. “Berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK atas kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp. 236.807.300,” katanya.
Akibat perbuatannya, SP dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan tndak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU
nomor 20/2001 tentang prubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor subside pasal 3 Jo dan pasal 18 UU tersebut. “Selanjutnya tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor,” ujarnya.(dit/pur)