HARIANHALMAHERA.COM— Badan Pengawasan Pemilihan (Bawaslu) Halut, tengah menyelesaikan tiga kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dua kasus di antaranya sudah masuk dalam penyelidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Halut.
“Ada tiga kasus. Dua kasus sudah dalam penyelidikan bersam Gakumdu. Sementara satu kasus lainnya masih dalam thap investigasi Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu Halut Ahmad Idris.
Dua kasus yang dimaksud, yakni dugaan pemanfaatan Program Indonesia Pintar melalui pembagian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) di Kecamatan Galela Barat, oleh Irene Hui Roba, Calon Anggota DPR RI dari PDIP.
“Karena laporan yang diterima dan kami peroleh, pembagian itu diduga berimplikasi pada pidana pemilu lantaran terdapat logo partai dan foto dari Irene Hui Roba,” sebut Ahmad.
Satu kasus lagi dalam penyelidikan, yakni dugaan menghilangkan bendera partai di Desa Mamuya, Kecamatan Galela. Sedangkan kasus yang masih dalam tahap investigasi Bawaslu Halut adalah pem-bongkaran baliho caleg oleh Kepala Desa Bori, Kecamatan Kao Utara.
“Dua kasus yang sudah masuk ke penyelidikan, Sentra Gakumdu telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jika bukti-bukti dan keterangan para saksi dinyatakan telah rampung, maka akan ditindaklanjuti ke Sentra Gakumdu Provinsi Malut untuk diproses,” terangnya.
“Tinggal kita lihat perkembangan penyelidikan oleh Gakumdu. Jika ter-dapat pelanggaran pemilu, maka kasus tersebut ditindaklanjuti,” pungkasnya.(fik/cal)