HARIANHALMAHERA.COM– Seorang Sales Promotin (SPG) PT. Massindo Solaris Nusantara Ternate, Maluku Utara berinisial FMS diduga telah dipecat oleh manajemen perusahan secara sepihak. Kabarnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap FMS diduga hanya sakit hati KH, atasan perusahan lantaran ungkapan perasaan cinta ditolak.
Tidak menerima di PHK, FMS didampingi kuasa hukumnya, Agus Salim R Tampilang, akhirnya membuat pengaduan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate dengan laporan PHK secara sepihak dilakukan oleh pihak perusahaan.
Agus pun mengatakan, kliennya sudah cukup lama bekerja di perusahan tersebut, yakni sekira 9 tahun dan belum pernah melakukan pelanggaran, namun mendadak di PHK manajemen dengan alasan merokok di saat jam kerja.
“Alasan pemecatan yang disampaikan pihak perusahaan ini terkesan dibuat-buat, salah satunya mengatakan bahwa klien saya merokok di dalam jam kerja. Padahal hampir semua karyawan PT Massindo Solaris Nusantara Ternate i perokok, namun yang sangat anehnya itu kenapa kliennya dituduh merokok sehingga diberikan sanksi,”katanya, rabu (1/3).
“Klien kami yang diberikan sanksi berupa surat skorsing tahap 2 pada 6 Februari 2023, kemudian disusulkan dengan surat PHK yang diberikan oleh Human Resource dan General Affair (HRGA),”sambungnya.
Dugaan PHK ini lanjut Agus, motif sakit hati lantaran kliennya menolak cintanya mengingat kliennya sempat diajak berselingkuh, padahal yang bersangkutan sudah mengetahui kalau kliennya sudah bersuami.
“Pernah larut malam, kliennya sempat dihubungi oleh HRGA dan dalam percakapan tersebut HRGA mengeluarkan suara mesum. Prinspnya PHK terhadap klien kami ini agar aroma mesum yang ingin dilakukan oleh HRGA tidak diketahui oleh pihak perusahan, dan kami mendatangi Disnakertrans Kota Ternate angar klien kami diberikan perlindungan,”tadnasnya.
Agus juga menyampaikan bahwa Disnakertrans Kota Ternate telah menghitung besaran hak untuk kliennya yang harus dibayar oleh pihak perusahaan sebagaimana surat penetapan pembayaran hak nomor:560/357/Pasangon/II/2023, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
“Klien Kami itu sudah bekerja selama 9 tahun, maka perusahan wajib memberikan haknya sebesar Rp49,4 juta.Besaran pesangon tersebut juga mengabaikan atau menghilangkan hak klien kami sebagian,”pungkasnya.
Selain itu lanjut Agus, jika pengaduan kepada Disnakertrans Kota Ternate selesai maka dirinya bakal mengajukan laporan dugaan tindak pidana ke Polda Malut terhadap HRGA Senior Spervisor, PT Massindo Solaris Nusantara Ternate, karena tindakannya termasuk pelecehan terhadap kliennya.
“Tindakan yang bersangkutan ini telah mengganggu rumah tangga klien kami, maka kami akan melaporkan ke Polda Maluku Utara,”tegasnya.(par)