HARIANHALMAHERA.COM– dua anggota penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan, yakni PPK Kao Utara atas nama Anton Davit Purnama dan Rifai Tomagola dari PPK Kao Barat terancam disanksi pergantian antar waktu (PAW), menyusul keduanya telah direkomendasi oleh Bawaslu Halut ke KPU setempat atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu.
Rekomendasi Bawaslu Halut nomor: 001/PP.00.02/K.MU-03/51/2024, ini akhirnya telah ditindaklanjuti KPU Halut dengan memanggil kedua anggota PPK tersebut untuk dimintai keterangan. Keduanya pun telah dihadirkan dalam ‘sidang etik’ untuk diminta klarifikasi yang digelar, selasa (4/6) di kantor KPU Halut.
Anggota KPU Halut Divisi SDM dan Permas, Adinda Musa, pun membenarkan bahwa KPU telah menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Halut terkait pelanggaran kode etik dua anggota penyelenggara pemilu tersebut. “Intinya hari ini (Selasa red) kami sudah panggil mereka dan memintai klarifikasi, jadi kami akan tindak lanjuti untuk membawa ke rapat pleno,”katanya.
Adinda menegaskan, anggota PPK yang bermasalah dan direkomdasikan oleh Bawaslu tentu tindak lanjuti. “Tadi ketika kami minta klarifimasi PPK Kao Utara Anton David Purnama, ternyata yang bersangkutanmengakui pelanggaran yang dia lakukan, yakni pernah menjadi saksi Parpol pada saat Pemilu kemarin,”ungkapnya.
Senada disampaikan Komisiomer KPU Halut Divisi Hukum dan Pelanggaran, Ferdi Rudolf Pangkey, bahwa dari hasil klarifikasi dua anggota PPK tersebut sudah sesuai dengan apa yang ada didalam rekomendasi Bawalu Halut, yaitu telah mengakui apa yang telah dilanggar.
“Kami akan proses masalah ini, karena sudah rekomendasi Bawaslu. Dari hasil kajian KPU keduanya telah melanggar kode etik, jika kita tidak tindak lajuti rekomendasi Bawaslu maka nantinya lembaga ini yang akan disalahkan,”terangnya.(sal)