HARIANHALMAHERA.COM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) berencana melakukan penertiban terhadap aktivitas perusahan pertambangan galian C yang tersebar di wilayah Halut. Itu bakal dilakukan menyusul aktivitas yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan ijin usahanya.
Kepala DLH Halut, Yudhihart Noya, mengatakan, dalam melakukan penertiban aktivitas perusahan pertambangan galian C nanti akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, dimana apabila ditemukan perusahan tidak mengantongi ijin usaha ataupun masa berlakunya sudah habis dan aktivitasnya tidak sesuai ijin maka langsung dilakukan penghentian dengan cara memasang police line (garis polisi).
“Kami akan perketat terkait dengan operasi perusahan galian C yang ada di Halut, karena hampir semua perusahaan sudah tidak lagi mengikuti aturan yang ada didalam ijin tersebut. Jika ada hal-hal yang kita tidak inginkan ini terjadi maka kita di Halut ini yang mendapatkan dampaknya,”katanya, rabu (23/8).
Meski kewenangan memberi ijin usaha galian C oleh instansi teknis di Pemprov Malut lanjutnya, tetapi secara teknis Pemkab Halut melalui Dinas terkait harus melakukan pengawasan terhadap perusahan yang berdomisili Halut.
“Kami akan lebih mempertegas melakukan pengawasan terhadap perusahan yang beroperasi di bidang galian C, karena jika tidak di kawal maka akan terjadi pencemaran lingkungan,”tandasnya.
Sebelum turun penertiban menurutnya, rencananya pekan depan DLH Halut akan memanggil seluruh pemilik perusahan galian C yang ada di Halut untuk dilakukan pemeriksaan dokumen.
“Kami akan memanggil semua pemilik perusahan galian C, untuk memeriksa seluruh dokumen perijinan mereka jika kedapatan ada yang dokumennya sudah kadaluarsa kami akan tutup lokasi operasi,”tegasnya.(sal)