HARIANHALMAHERA.COM–Janji pemekaran Kecamatan dan Desa di oleh Pemkab Halmahera Utara bakal berjalan lambat. Buktinya, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halut sendiri menyatakan hingga saat ini masih menyiapkan administrasi pemekaran dan melakukan kajian dokumen.
Kepala DPMD Halut, Wenas Rompis, pun mengatakan bahwa bukan hanya dokumen pemekaran yang disiapkan tetapi tim pemda Halut juga butuh kajian secara matang tentang syarat-syarat pemekaran sehingga tidak menimbul masalah dikemudian hari.
“Bukan hanya dokumen yang kita siapkan dalam pemekaran Kecamatan dan Desa di Kecamatan Kao Teluk ini, tetapi kami sebagai pemerintah juga harus mengkaji kembali syarat-syarat pemekaran, seperti batas Desa dan jumlah penduduk, karena ini juga menentukan untuk memekarkan satu wilayah,”katanya, Selasa (1/3).
Soal pemekaran suatu daerah menurutnya, baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Kecamatan dan Desa tentu ada regulasinya, sebagaimana sudah tertuang dalam aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 01 tahun 2017 bahwa dokumen pemekaran harus disampaikan ke Gubenur untuk di lakukan registrasi, setalah itu dikembalikan ke Bupati untuk tindaklanjuti yang mana jika layak maka bisa di resmikan menjadi Kecamatan dan Desa tetapi jika tidak maka harus di penuhi persyaratan yang ada.
“Untuk pemekaran ini SDM yang berada di Desa harus sudah siap, karena akan ada pemerintah Desa yang harus bertugas, sehingga hal-hal seperti ini juga di harus kita perhatikan,”jelasnya.
Soal pemekaran Desa di Kecamatan Kao Teluk lanjut Wenas, juga harus dipersiapkan secara matang syarat administrasinya salah satunya Desa definitif maupun Desa yang nantinya dimekarkan. “Kita akan memekarkan penambahan Desa di beberapa Desa definitif agar bisa memenuhi persyaratan, ada juga desa persiapan yang sudah di lakukan oleh Pemkab, dan itu sudah ada Kades dan pemerintah Desanya,”ungkapnya.(cw)