HARIANHALMAHERA.COM–Laporan hukum ke Polres Halut oleh calon kepala desa (cakades) Gayok terkait dugaan ijazah palsu, langsung ditanggapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku Panitia Pilkades Kabupaten. Menurut Kepala DPMD Wenas Rompis, tahapan Pilkades Gayok tidak ada masalah.
Dijelaskan Wenas, saat tahapan verifikasi berkas melibatkan beberapa instansi berwenang. Salah satunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Instansi inilah yang memiliki kewenangan memverifikasi ijazah para calon kades.
“Saat verifikasi berkas tidak ditemukan masalah, termasuk ijazahnya kades Gayok. Karena pada saat verifikasi bukan DPMD, melainkan langsung diperiksa Dinas Pendidikan, dan tidak ditemukan bahwa ijazah yang bersangkutan adalah palsu,” kata Wenas.
Disinggung laporan dimasukkan ke Polres Halut, Wenas mengatakan, gugatan Pilkades tidak dilarang dan sudah diatur. Hanya saja jika ada yang menggugat kades terpilih, harus melalui jalur hukum dan itu harus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena telah dilakukan pelantikan dan SK pelantikan juga sudah ditandatangani dan sudah diberikan. Karena dianggap tidak bermasalah. Seperti ada pihak yang menggugat dugaan ijazah palsu Kades Terpilih, ya harus melalui jalur hukum dan itu ke PTUN,” ungkapnya.
Wenas menambahkan, jangan samakan Pilkades dengan Pilkada atau Pileg. Pilkades berbeda. Jika memang benar ijazah Kades terpilih terbukti palsu dan diperintahkan membatalkan SK, maka itu bukan berarti calon kades dengan suara terbanyak kedua yang otomatis langsung naik menjadi kades. “Mekanismenya tidak seperti itu. Akan ditunjuk penjabat,” terangnya.
“Jika Kades terpilih ijazah terbukti palsu pada putusan PTUN, maka kami akan tindak lanjuti dan itu bukan cakades suara terbanyak kedua yang naik. Sekali lagi ada mekanisme yang mengatur soal hal itu. Dan sekali lagi, dalam tahapan verifikasi melibatkan beberapa instansi untuk memeriksa berkas maupun dokumen yang lain,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sadikin Teky yang ditunjuk sebagai kuasa hukum salah satu calon kades (cakades) di Pilkades Gayok, melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kades terpilih ke Polres Hukum. Dia juga menyebutkan, penyidik sudah memproses laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk kades terpilih.(cw/fir)