HARIANHALMAHERA.COM–Tudingan Camat Galela, Rahwin Silim yang dialamatkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Halmahera Utara seputar pencairan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2021 Desa Toweka Kecamatan Galela berbuntut saling balas. Kini giliran Kepala DPMD, Wenas Rompis yang menyerang balik.
Selain membantah, Kepala DPMD Halut juga semprot Camat Galela dengan menyebut pemerintahan Kecamatan tidak berhak menghalangi proses pencairan anggaran Desa sepanjang tidak ada masalah. “Pemerintah Kecamatan tidak berhak untuk menghalangi proses pencairan DD, jika ada masalah di Desa seharusnya camat memanggil Kades dengan BPD untuk di selesaikan, seperti yang terjadi di Desa Toweka Kecamatan Galela ini tentu diselesaikan bukan seolah ikut membela salah satu,”katanya rabu (5/1).
Soal rekomendasi pencairan DD Toweka yang dipersoalkan Camat Galela, karena dikeluarkan oleh DPMD Halut, menurut Kadis PMD Halut, bahwa pencairan DD tidak bisa dipersulit oleh siapapun, sebab anggaran ini menyangkut kepentingan bersama dan tentunya kebutuhan masyarakat di Desa.
“Kami punya hak mengeluarkan rekomendasi, karena kami sebagai pimpinan yang lebih di atas, tentunya kami tidak bisa mempersulit terhadap pemerintah desa, apalagi ini anggaran di pergunakan untuk kepentingan masyarakat,”tandasnya.
Disisi lain lanjut Kepala DPMD Halut, sepanjang penggunaan DD Toweka sesuai kebutuhan dan tidak ada masalah dalam dokumen pertanggungjawaban maka wajib hukumnya dilakukan pencairan tahap berikut.”Memang betul bahwa regulasi mengatur Camat keluarkan rekomendasi soal itu akan tetapi harus diingat juga kalau Camat mengklaim bahwa DPMD tidak berhak terbitkan rekomendasi pencairan maka itu di anggap sangat keliru, justru DPMD memiliki hak untuk memberikan rekomendasi untuk pencarian DD,”jelasnya.
Apalagi lanjutnya, Kades Toweka yang sekarang sendiri masih aktif atau belum diberhentikan secara resmi oleh Bupati, walaupun saat ini Kades tersebut disebut BPD memiliki masalah, maka DD tetapi berjalan.”Kades Toweka kan masih aktif dan belum ada surat pemberhentian dari Bupati, sehingga kami sah-sah saja mengeluarkan rekomendasi pencairan DD,”tuturnya.(cw)