HARIANHALMAHERA.COM– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Utara (Halut), telah menerima gugatan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sembilan dari 94 desa yang menggelar Pilkades serentak belum lama ini.
Kepala Dinas PMD yang juga selaku Ketua Panitia Pilkades kabupaten Nyoter JC Koenoe mengatakan, untuk gugatan yang dimasukan para calon, dipastikan akan diselesaikan secepatnya. “Panitia kabupaten menerima gugatan keberatan sekitar 9 desa saat pilkades, akan kami selesaikan secepatnya, ” janji Nyoter.
Dijelaskan, gugatan tersebut akan dilakukan dengan menggelar rapat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dan untuk pelantikan kades terpilih akan dilakukan serentak pada 7 November mendatang. “Secepatnya harus diselesaikan untuk persiapan pelantikan kades terpilih,” ucapnya.
Diketahui, sembiulan desa yang mengajukn keberatan saat pilkades, yakni Desa Gorua Selatan, Desa Pale, Desa Samuda, Desa Dowongimaiti, Desa Cera, Desa Dagasuli, Desa Popilo Utara, Desa Igo, dan Desa Gosoma. Sementara gugatan yang diajukan berbeda-beda, mulai dari DPT hingga dugaan ijazah palsu.
Sementara untuk Desa Gosoma, kasusnya terbilang unik. Dua calon memiliki jumlah suara yang sama, yakni sebanyak 601 suara, sehingga sulit ditetapkan siapa pemenangnya. Karena itu, Panitia Kabupaten akan meminta pendapat ke Kemendagri. “Untuk yang terjadi di Gosoma akan diselesaikan secepatnya dengan meminta pendapat Kemendagri,” ucapnya.(fik/fir)