Halut

DPP Sebut Yulius Dagilaha Pembangkang

×

DPP Sebut Yulius Dagilaha Pembangkang

Sebarkan artikel ini
Kamhar Lakumani (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Dewan Pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) merespon gugatan yang dilayangkan mantan kadernya, Yulius Dagilaha terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Deputi Bidang Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PD, Kamhar Lakumani menilai mantan Ketua DPC PD Halmahera Utara (Halut)itu memiliki catatan merah. Ketua DPRD Halut itu kata Kamhar dikenal sebagai sosok yang cenderung menentang keputusan partai ketika berstatus sebagai kader.

“Pada saat penjaringan Pilkada serentak 2020 yang lalu tidak menjalankan mekanisme penjaringan sebagaimana mestinya dan tidak kooperatif. Memiliki kecenderungan membangkang yang tinggi,” ungkap Kamhar dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/3).

Perilaku Yulius itu menurut Kahar kemudian terkonfirmasi belakangan ini. Yulius, lanjut dia, diketahui berkoalisi dengan Jhoni Allen untuk mengkudeta pucuk pimpinan Demokrat dari dalam.

BACA JUGA : Yulius Dagilaha Gugat AHY Rp 5 Miliar

Meski demikian, Kamhar menghormati langkah hukum yang ditempuh Yulius bersama eks kader Demokrat lain yang menggugat AHY. Dia pun menegaskan, keputusan partai yang diambil sudah sesuai konstitusi partai dan telah melalui mekanisme organisasi.

“Partai Demokrat tak pernah gentar dan pantang bernegosiasi dengan para pembegal partai yang telah melakukan tindakan insubordinatif dan penghianatan,” kata dia lagi.

Menghadapi gugatan Yulius di PN Jakarta Pusat, DPP PD mengerahkan 10 orang pengacara. Tim Advokasi DPP Demokrat yang diwakili Mehbob mengatakan, selain dirinya, tim Advokasi DPP PD juga diperkuat dengan 9 pengacara lainnya, yakni Muhajir, Dormauli, Lidya A, Papang, Silaban, Rony, Cecep, Kaffah, Yandri.

Mehbob juga menilai, keputusan DPP memecat Yulius sudah benar, sebab dia dianggap tidak setia dan terbukti hadir dalam KLB Demokrat ilegal dan bertujuan menggulingkan kepemimpinan AHY. ”Julius mendukung dan menghadiri KLB ilegal di Sibolangit, Deliserdang, Sumut pada 5 Maret 2021. Itu pelanggaran,” pungkasnya. (cnn/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *