HARIANHALMAHERA.COM–Kebiasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dalam menunda-nunda pencairan dana kewajiban ke Kabupaten/Kota berupa Dana Bagi Hasil (DBH) masih terus dilakukan. DBH triwulan I sampai III tahun 2022 untuk Kabupaten Halmahera Utara misalnya disebut Pemda setempat bahwa totalnya sebesar Rp 42 miliar tersebut tak kunjung mengalir ke kas daerah mereka hingga memasuki akhir tahun ini
Sikap Pemprov yang terkesan gantung DBH Kabupaten Halut itu ternyata mendapat kecaman keras dari anggota komisi II DPRD Halut, Fahmi Musa. Politisi PKB ini pun tak tanggung-tanggung menyuarakan perlu melakukan gerakan balas terhadap sikap Pemprov, yakni menahan seluruh setoran dana ke kas Pemprov Malut, salah satunya setoran pajak.
“DPRD Halut tentu mendesak Pemprov Malut segera cairkan DBH Halut, jika hal ini tidak direspon dalam waktu dekat maka kedepannya Pemda Halut juga harus menahan berbagai pajak yang nantinya masuk Pemprov Malut, karena Pemprov sendiri dinilai acuh terhadap masalah ini,”tegasnya, selasa (27/12).
Menurut Fahmi, Pemda Halut harus mengambil langkah tegas mengingat tanggung jawab Pemda setiap bulan berupa setoran pajak dan dana lainnya ke Pemprov telah dipenuhi, sementara kewajiban dalam hal ini DBH terkesan ditahan pencairannya. “Kita tahu bersama bahwa setiap bulan Pemda Halut termasuk Kabupaten/kota lainnya di Malut punya kewajiban untuk setor pajak dan lain-lain ke Pemprov, namun Pemprov justeru menyebutkan Pemda Halut adalah Pemerintahan yang sangat buruk di Pemprov Malut. Padahal kebalikan, buktinya masih tunda-tunda DBH Pemda Halut,”tandasnya.
Fahmi pun mendesak Pemprov Malut segera realisasi DBH Halut yang mana dari total Rp 42 miliar dikabarkan baru diberikan sebesar Rp 5 miliar, sementara sisanya belum dicairkan hingga saat ini, padahal sudah memasuki masa akhir tahun 2022. Disisi lain lanjutnya, anggaran tersebut diharapkan Pemda untuk biayai kebutuhan daerah terutama program yang sudah dicanangkan.
“Pemda Halut saat ini berharap besar dengan DBH untuk biayai kebutuhan daerah, salah satunya tunggakan Pemda terhadap pembayaran hak-hak para tenaga honorer daerah dan masih banyak kebutuhan lainnya yang bergantung pada DBH. Prinsipnya Pemprov secepatnya realisasi DBH Halut, jangan anggar remeh soal DBH dengan menunda-nunda hak daerah, karena masalah ini bisa menghambat pengembangan daerah,”pungkasnya.(sal)