HARIANHALMAHERA.COM– undangan resmi pemanggilan DPRD Halut yang tidak dihargai kepala Samsat Cabang Malut hingga belum dibayarnya tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi tahun 2022 senilai Rp 57 miliar telah membuat anggota wakil rakyat setempat naik pitam. Kamis (20/7) pagi menjadi puncak luapan kekesalan mereka, yakni nekat melakukan pemalangan kantor Samsat Halut Cabang Malut, di Desa Gamsungi, Kecamtan Tobelo, Kabupaten Halut.
Sikap tegas itu terpaksa dilakukan para anggota DPRD Halut yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi II DPRD Halut itu merupakan komitmen setelah sebelumnya berjanji untuk mengambil langkah.
Ketua Komisi II DPRD Halut, Hi. Samsul Bahri Umar, mengatakan bahwa langkah pemboikotan kantor Samsat dilakukan, karena kecewa terhadap sikap Samsat yang tidak ada itikat baik terutama Pemprov Malut, dimana DBH hampir 60 miliar lebin tak kunjung diberikan.
“Selama belum ada pelunasan piutang DBH maka tetap dilakukan pemalangan aktivitas kantor Samsat. Pemalangan ini, karena sudah berulang kali kami negosiasi dengan Pemprov Malut, namun tidak ada langkah baik dari mereka,”katanya.
Pemprov Malut lanjut politisi Golkar ini, ternyata tidak memasukan DBH dalam belanja Pemprov ini yang artinya mereka sengaja tidak membayar piutang ke Kabupaten Halut, padahal DBH ini adalah tanggung jawab pemprov untuk membayar karena pendapatan mereka itu di ambil dari hasil pajak, retribusi dan air permukaan yang mana ketiga sumber ini pendapatan mereka cukup besar.
“Mereka harus membayar piutang mereka yang selama ini masih ada tunggakan, jika tidak langkah baik maka DPRD terus mengambil langkah sampai piutang ini selesai,”tandasnya.
Dia pun menegaskan bahwa jika Samsat masih melakukan aktivitas maka DPRD Halut akan nekat mengusir petugas yang melakukan pelayanan.
“Paling tidak, mereka membayar separuh dari utang DBH yang ada, karena ini suda cukup besar dan jika di biarkan terus maka akan semakin menumpuk, intinya pelayanan Samsat Malut harus di hetikan sampai ada solusi dari Pemprov,”ujarnya.(sal)