Halut

Dua Agen Mita Diduga Nakal

×

Dua Agen Mita Diduga Nakal

Sebarkan artikel ini
Aksi Asosiasi Pangkalan Minyak Tanah (APMT) Halut di Pertamina Tobelo, Selasa (1/11)

HARIANHALMAHERA.COM–Sejumlah pengusaha minyak tanah yang tergabung dalam Asosiasi Pangkalan Minyak Tanah (APMT) Halut, selasa (1/11) melakukan aksi unjuk rasa penolakan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (MITA) oleh Agen CV Sinar jaya Pratama dan CV Bumi Patra Makmur ke pangkalan Induk. Pasalnya, kedua agen penyaluran tersebut diduga melakukan praktek penyalahgunaan minyak.

Dalam aksi tersebut mereka pun menyampaikan poin-poin yang menjadi tuntutan, yaitu mendukung sikap DPRD Halut yang ikut menolak terbentuknya pangkalan induk BBM jenis minyak tanah, meminta kedua agen penyalur minyak ke pangkalan induk yakni CV Sinar Jaya Pratama dan CV Bumi Putra Makmur untuk mengikuti keputusan DPRD Halut.

Selain itu mendesak Polres Halut untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua agen tersebut, karena diduga melakukan praktek penyalahgunaan pendistribusian BBM jenis Mita. “Apabila kedua agen masih memaksakan distribusi ke pangkalan Induk maka kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar,”tandasnya, Korlap aksi Douglas Magany.

Tak hanya itu APMT lanjutnya, juga menolak penghapusan pangkalan tiap desa atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), karena akan terjadi pengangguran pelaku pangkalan usaha kecil tersebut. “Kami akan mendesak Bupati dan Wakil Bupati Halut untuk menghentikan terkait pembentukan pangkalan induk,”pungkasnya.

Sementara itu aksi APMT pun direspon manajemen Depot Pertaminam dimana dalam hearing Kepala Depot Pertamina, Evon Setiawan didampingi kepala oprasional Teguh dan Kabag Kabag Ops Polres Halu,t Iptu Johanis, tersebut telah menghasilkan sejumlah poin penting salah satunya meminta Polres Halut mnindak tegas kepada oknum agen CV Sinar Jaya Pratania dan CV Bumi Patra Makmur, karena diduga mendistribusikan BBM ke orang yang tidak bertanggung jawab.

Pihak Depot Pertamina Kupa-Kupa sendiri akan masalah tersebut ke kantor Pertamina wilayah Papua dan akan mengadakan pertemuan bersama kedua agen penyalur tersebut untuk mendapatkan jawaban, dimana jika terbukti adanya pelanggaran akan dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu ketua APMT, Arsad Abdul Rasid, menuturkan bahwa sebelumnya ada 896 pangkal Mita kemudian dijadikan 120 pangkalan induk yang mana tidak ada masalah dan kendala dalam penyaluran ke masyarakat, namun dengan adanya pangkalan induk saat ini banyak masalah dan bahkan penyalurannya pun tidak lancar, padahal sudah berkurang pangkalannya. “Intinya kami menolak SK bupati terkait pangkalan induk karena dinilai keputusan sepihak. Kami minta Pertamina menindak tegas CV Sinar Jaya Pratama dan CV Bumi Patra Makmur, karena telah melanggar aturan serta meminta semua pihak mengikuti keputusan DPRD yang menolak pembentukan pangkalan induk,”tuturnya.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *