HalutHukum

Dua Camat di Halut Diduga ‘Santap’ Anggaran Retribusi Pasar

×

Dua Camat di Halut Diduga ‘Santap’ Anggaran Retribusi Pasar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi retribusi pasar di korupsi

HARIANHALMAHERA.COM– Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Maluku Utara (Malut) bongkar aib Camat Galela dan Camat Malifut, soal dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi pelayanan pasar. Kedua camat tersebut oleh BPK disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bahwa diduga tidak setor uang retribusi ke kas daerah.

Dalam LHP BPK Malut terhadap laporan keuangan Pemkab Halmahera Utara, nomor:16.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, itu ternyata retribusi pasar yang dipungut oleh Pemkab Halut pada pasar Tarakani, pasar Kao dan pasar Malifut, sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar Rp59 juta lebih (Rp59.670.000.00), yang hingga kini tak kunjung disetor ke kas daerah.

Dugaan penyalahgunan retribusi pasar itu terungkap, setelah adanya hasil konfirmasi BPKP Malut secara uji petik pada para pedagang di pasar Tarakani, pasar Kao dan pasar Malifut, serta pemeriksaan dokumen catatan penagihan retribusi juru pungut, yanga ternyata diketahui bahwa terdapat penerimaan retribusi pelayanan pasar yang tidak disetorkan sebesar itu.

Mirisnya lagi, dari hasil wawancara BPK Malut dengan juru pungut pasar, diketahui bahwa pendapatan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah tersebut, diduga telah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Retribusi pasar Tarakani misalnya, oleh juru pungut menyampaikan bahwa terdapat penggunaan dana tersebut untuk operasional kantor kecamatan sebesar Rp1.025.000,00 serta digunakan oleh Camat Galela sebesar Rp4.400.000,00 untuk keperluan pribadi.

Sementara retribusi pasar Malifut, disebut oleh juru pungut bahwa pendapatan retribusi pasar yang digunakan oleh Camat Malifut, itu sebesar Rp4.650.000,00 untuk keperluan pribadi.

Hasil konfirmasi BPKP ke Camat Galela dan Camat Malifut, ternyata keduanya tidak mengelak dan menyatakan bahwa benar ada penggunaan retribusi pelayanan pasar untuk keperluan pribadi sebagaimana pernyataan juru pungut.

Meski begitu, Kepala Disperindag Halut, menyatakan bahwa pihaknya bersedia bertanggung jawab atas pendapatan retribusi pasar yang tidak disetorkan tersebut lantaran memahami kondisinya. Kadisperindag pun mengatakan bahwa permasalahan yang berulang ini dikarenakan keterbatasan jumlah pegawai dalam instansi mereka sekaligus keterbatasan anggaran untuk kegiatan pengawasan pengelolaan pasar.

Namun, keterangan tersebut disebut BPK tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya.

Hasil temuan BPK tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Kas daerah, namun hanya sebesar Rp6.550.000,00 pada tanggal 15 Mei 2025, sehingga masih terdapat kekurangan penerimaan yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp53.120.000,00, termasuk didalamnya camat Galela dan Malifut.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *