HalutHukumMaluku Utara

Dua Mantan Bendahara Satpol PP Halut Ditetapkan Tersangka Gaji Fiktif Rp1,8 M

×

Dua Mantan Bendahara Satpol PP Halut Ditetapkan Tersangka Gaji Fiktif Rp1,8 M

Sebarkan artikel ini
Kejari Halut resmi tetapkan dua mantan bendahara Satpol PP Halut sebagai tersangka kasus gaji fiktif

HARIANHALMAHERA.COM– dua orang ASN mantan bendahara pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Senin (22/9) terpaksa digiring oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo. Hal itu menyusul, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gaji fiktif tahun anggaran 2019-2022 yang merugikan negaranya mencapai Rp1,8 miliar.

Kedua tersangka mantan bendahara Satpol PP Halut tersebut masing-masing berinisial ST, mantan bendahara periode 2019 hingga Juli 2021 dan TH, maantan bendahara periode September 2021 sampai 2022. Keduanya dititipkan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tobelo sambil menunggu kelengkapan penyelidikan dan berkas untuk disangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Kajari Halut, Bambang Sunoto, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa melainkan dugaan pencurian uang negara terang-terangan yang merupakan hak para pegawai.

“Secepatnya akan diselesaikan berkasnya untuk disidangkan. Perbuatan keduanya telah dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 KUHP, yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 20 tahun,”katanya.

Modus gaji fiktif sendiri menurutnya, ternyata sangat sistematis, dimana kedua terasngka mencairkan dana dan mengelola seolah-olah dibayarkan pada pegawai Satpol PP, padahal faktanya hanya memperkaya diri sendiri dan oknum tertentu.

“Kami akan kembangkan lebih jauh, untuk ungkap siapa pun yang terlibat dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya.

“Kasus ini dipastikan tidak berhenti disini. Jaksa akan membuka peluang untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut,”sambungnya.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *