HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memulai tahapan Pilkada 2020, khususnya calon perseorangan. Meski penerimaan berkas dukungan baru akan dilakukan Februari, namun bagi bakal calon harus mulai saat ini untuk mempersiapkan data dukungan.
Pasalnya, data dukungan kepada bakal calon sebagaimana Peraturan KPU yang baru, tidak lagi bersifat kolektif melainkan setiap dukungan memiliki surat dukungan sendiri. Selain itu, setiap dukungan harus dimasukkan dalam sistem informasi pencalonan (silon).
“Karena itu, setiap bakal calon perseorangan sebagaimana PKPU harus menunjuk satu orang untuk didaftarkan sebagai operator. Mereka nantinya akan mendapatkan username dan password yang terhubung dengan server KPU,” kata Ketua KPU Halut Muhammad Rizal, akhir pekan kemarin.
Dia menjelaskan, sebagaimana keputusan KPU bahwa syarat dukungan minimal calon perseorangan sebanyak 13.561, maka jika dihitung mulai hari ini minimal sekira 180 dukungan yang harus di input setiap hari sampai pada penyerahan dukungan calon perseorangan 19 Februari 2020.
“Sementara seluruh dukungan yang selama ini sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, wajib di-input ke dalam Silon,” ulangnya.
Dia pun menyebut, data yang di-input antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan. Semua data pendukung pasangan calon perseorangan harus dipindahkan ke formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon.
Untuk itu, KPU Halut berharap pasangan bakal calon perseorangan segera mendatangi KPU untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi terkait Silon dan tahapan jadwal serta persyaratan calon perseorangan.(fik/fir)