HARIANHALMAHERA.COM–Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), soal tapal batas daerah dengan termohon Pemkab Halmahera Barat (Halbar), dianggap tidak berpengaruh oleh Pemkab Halut pada status 6 desa di Kecamatan Kao Teluk.
“Sebab, gugatan yang diajukan hanya memperjelas titik koordinat tapal batas daerah, bukan tentang desa,” tegas Sekertaris Daerah (Sekda) Halut, Fredy Tjandua, Senin (22/6).
Mantan Kepala Keuangan Pemkab Halut ini menegaskan, sekalipun MA menolak gugatan yang diajukan, tetapi 6 desa masih tetap masuk cakupan wilayah Halut.
“Gugatan tapal batas ini sebenarnya ada dua hal, yaitu cakupan wilayah dan batas wilayah,” terangnya.
Untuk status 6 desa, kata dia, secara administratif sudah jelas masuk cakupan wilayah Halut, tinggal batas wilayahnya yang masih bersengketa dengan Kabupaten Halut.
“Sederhanya begini, sebagian besar warga 6 desa dan nama desa menjadi tanggung jawab Pemkab Halut, sementara tanahnya masih bersengketa, yaitu soal titik koordinat batas wilayah antara Halbar-Halut,” jelasnya.
Terkait putusan MA yang menolak gugatan, menurut Fredy, belum ada sikap selanjutnya. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu kebijakan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Malut.
Setidaknya, lanjut dia, Pemprov mensosialisasikan putusan MA maupun sejumlah regulasi tentang batas wilayah dan status 6 desa, agar tidak lagi terjadi gejolak di masyarakat 6 desa.
“Kami berharap sesegera mungkin pemprov Malut turun sosialisasi regulasi pada masyarakat, sehingga masalah ini cepat tuntas dan terpenting warga hidup aman dan nyaman,” tandasnya.(dit/Kho)