HARIANHALMAHERA.COM– sebanyak 48 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang masa jabatannya berakhir pada bulan November dan Desember 2023 kemarin, ternyata hak-hak mereka alias gaji (Siltap) belum kunjung dibayarkan oleh Pemda setempat hingga saat ini.
Kepala DPMD Halut, Naftali Gita, pun membenarkan bahwa masih ada tunggakan gaji oleh Pemkab Halut terhadap para mantan Kades tersebut, yang mana tercatat sebanyak 48 Kades demisoner yang belum menerima hak mereka.
“Iya (benar,red) masih ada mantan Kades yang gajinya belum dibayar. Masalah ini (tunggakan gaji) sudah disampaikan ke Sekda Halut untuk menindak lanjuti. Bahkan hari ini (rabu), kami sudah rapat dengan tim TAPD untuk membahas hak-hak Kades yang belum terbayarkan, Sekda juga sudah menyampaikan ke Kaban BKAD dan tinggal menindak lanjuti,”katanya, Rabu (10/1).
Naftali menuturkan bahwa pihaknya juga menunggu arahan dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) untuk mekanisme pembayarannya seperti apa, karena masalah pembayaran tersebut masih melekat di BKAD.
“Untuk mekanisme pembayaran kami belum mengetahui, karena teknisnya ada di BKAD, apakah ini masuk dalam luncuran atau regulasi apa kita belum mengetahui pasti,”tuturnya.
Terpisah Kepala BKAD Halut, Mahmud Lasidji, mengatakan untuk tunggakan gaji mantan Kades ini tetap dibayarkan dan tentunya bukan luncuran melainkan pembayaran hak-hak, namun pembayarannya akan dilakukan setelah ada setoran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Malut.
“Pemda pasti membayar hak-hak mereka (mantan Kades), namun kita menunggu piutang Provinsi masuk dulu yaitu DBH sebesar 70 miliar, jika sudah masuk maka tunggakan gaji di tahun 2023 akan dibayarkan secara keseluruhan, yang diutamakan Kades yang masa jabatannya sudah berakhir,”terangnya.
Dalam pembayaran tunggakan gaji ini lanjutnya, Pemda Halut melakukan secara bertahap, yakni dibayar per bulan hingga lunas sehingga itu BKAD meminta DPMD untuk membuat surat pemberitahuan ke sejumlah Kades.
“Setelah membayar gaji pegawai akan dilanjutkan dengan pembayaran gaji Kades sehingga jangan lagi menumpuk seperti tahun-tahun sebelumnya. Menumpuknya gaji Kades ini, karena BKAD harus menunggu rekomendasi dari PMD akhirnya H-2 menjelang tahun baru Kades baru mendapatkan rekomendasi dari PMD, ini yang menjadi keterlambatan pembayaran gaji Kades,”bebernya.
BKAD sendiri sambungnya, berharap setiap bulan DPMD sudah harus melakukan permintaan pembayaran gaji Kades ke keuangan agar bisa direalisasikan ke masing-masing rekening Desa, namun dengan catatan jika Desa belum selesaikan laporan keuangan Desa DPMD bisa menahan realisasi di bank.
“Kedepan kami pastikan gaji Kades sudah tidak menumpuk lagi seperti tahun sebelumnya, semua itu kami kembalikan ke PMD, untuk mekanisme pencairan nanti diatur oleh Dinas terkait, dan itu laporan keuangan harus diselesaikan dulu,”jelasnya.(sal)