HARIANHALMAHERA.COM–Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bobisingo, Kecamatan Galela Utara, Adhan Alim, tengah diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Utara (Halut).
Sebelumnya, saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), anggota Panitia Pengawas (Panwas) mendapat perlawanan dari Kades. Dalam insiden yang sempat terekam video itu, Adhan sempat adu mulut dengan anggota Panwas.
Menurut Adhan, jika ingin menertibkan APK harus berkoordinasi dulu dengan dirinya. Sebab di wilayah Tobelo, hampir seluruh APK tidak diturunkan.
“Awas sampe ngoni (kalian – Panwas) kasi turun baliho, nanti ngoni lihat,” ancam Adhan kepada salah satu anggota Panwas bernama Rafik Rajak.
Terkait insiden tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Data Bawaslu Halut, Iksan Hamiru, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Bobisingo mengarah pada tindak pidana pemilihan.
“Sedang diproses di Gakkumdu. Kalau Gakkumdu menganggap ini merupakan unsur pidana, tentu yang bersangkutan akan dipidana berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya, Rabu (25/11).
Menurut Iksan, tidak ada aturan yang menyebut penertiban APK oleh Panwas harus berkoordinasi dengan Kades. “Saya rasa kalian (Kades) paham itu,” tandasnya.
Iksan pun mengimbau seluruh Kades yang tersebar di 196 desa wilayah Halut, agar tetap menjaga netralitasnya. “Jangan lagi bersikap tidak etis terhadap anggota Panwas. Karena mereka bekerja berdasarkan undang-undang,” tuturnya. (tr-5/kho)