HARIANHALMAHERA.COM– Aktivitas penambangan C berupa galian tanah di Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara yang diduga illegal alias belum kantongi izin resmi dari pemerintah. Pasalnya, instansi teknis Pemkab Halut sendiri, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dikabarkan tidak mengetahui adanya aktivitas galian C tersebut.
Kepala DLH Halut, Yudhihart Noya, pun mengatakan bahwa aktivitas galian C di Desa Gamhoku, Kecamatan Tobsel tersebut diduga kuat belum memiliki izin, sebab DLH Halut sendiri tidak dapat pemberitahuan dilakukan aktivitasnya.
“Iya, kami DLH akan segera memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan seputar aktivita galian tersebut, karena kemungkinan mereka tidak memiliki izin,”katanya, Selasa (11/4).
Mantan Plh Bupati Halut ini pun menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan nanti terbukti tidak mengantongi izin maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku sehingga itu secepatnya akan dipanggil untuk tuntaskan masalahnya.
“Iya besok (rabu) kami akan panggil pemilik lahan, kami akan mempertanyakan izin mereka, karena selama ini mereka sudah melakukan operasi penggalian, jika mereka tidak memiliki izin maka sudah pasti kami akan tindak,”tandasnya.(sal)