HARIANHALMAHERA.COM– Pemkab Halmahera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (5/9) telah melaksanakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Kegiatan yang berlangsung di Green Land Hotel, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, itu dibuka oleh Asisten III Bidang Ekonomi dan SDM, Samud Taha Sangaji.
Mantan Kepala DLH Halut ini mengatakan bahwa pelaksanaan kajian KLHS merupakan amanat dan pengelolaan Undang-Undang perlindungan lingkungan nomor 32 tahun 2009 l, sebagai mana telah diubah sebagian dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melakukan suatu perencanaan pembangunan.
“Dokumen ini merupakan instrumen wajib dalam upaya memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan, terintegrasi dalam pembangunan daerah yang mampu memberikan rekomendasi, pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan rencana program (KRP) guna memastikan pembangunan harus keberlanjutan mempertimbangkan lingkungan dan kesejahteraan,”katanya.
Hasil dari KLHS RPJPD Kabupaten Halut tahun 2025-2045 ini lanjutnya, tentu digunakan untuk penyempurnaan arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJPD Kabupaten Halmahera Utaratahun 2025-2045. “Integrasi akan dan wajib dilakukan antara dokumen KLHS dengan dokumen RPJPD. Artinya, dokumen KLHS ini menjadi dasar untuk teman-teman yang akan atau sementara menyusun RPJPD di Bappeda, untuk melakukan proses integrasi. Jadi kalau KLHS sudah selesai, otomatis RPJPD juga selesai, karena prosesnya saling mengikuti sehingga jika KLHS bermasalah, RPJPD juga akan bermasalah,”ujarnya.
Mengingat pentingnya dokumen ini menurut Samud, tentu dibutuhkan kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) para akademisi, filantropi dan pihak terkait lainnya, untuk berdiskusi dengan cermat dan kritis terkait strategi dan akselerasi dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Halmahera Utara Tmtahun 2025-2045.
“Peran aktif OPD dalam memberikan sumbangsih pemikiran yang positif, cermat dan kritis guna penyusunan dokumen ini sangat kami harapkan agar dokumen ini benar-benar dapat memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Halut, merupakan pembangunan berkelanjutan dan memperhatikan aspek lingkungan hidup, sehingga dapat membantu menjaga keseimbangan antara pembangunan, ekonomi, perlindungan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,”tuturnya.(sal)