HARIANHALMAHERA.COM— Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) Gereja Masehi Injili Halmahera (GMIH) memberikan pendampingan hukum kepada Ketua Sinode Pendeta Demianus Ice yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halut.
Diketahui, Demianus Ice dilaporkan seseorang berinisial TD dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen. Hanya saja, belum diketahui pasti pemalsuan dokumen seperti apa yang dilaporkan. Dari informasi yang diperoleh, kabarnya dokumen ini sudah lama sebelum Demianus Ice terpilih sebagai Ketua BPHS GMIH.
Dalam perkara ini, BPHS GMIH sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi Demianus. Arnold N Musa, salah satu Kuasa Hukum Sinode Gereja Masehi Injili Di Halmahera (GMIH), membenarkan dugaan kasus tersebut yang kini sudah dalam tahapan penyidikan aparat Polres halut.
“Atas nama tim kuasa hukum, kami mengucapkan terima kasih terhadap Polres Halut karena pemeriksaan sangat baik. Sebagai warga taat hukum, kami sangat koperatif,” kata Arnold.
Meski demikian, Arnold meluruskan bahwa masalah yang dihadapi Demianus Ice bukan pribadi melainkan terikat secara kelembagaan. Dia menjelaskan, surat yang diduga dituduhkan palsu itu, ditandatangani oleh mantan Ketua BPHS Sinode GMIH Pendeta Anton Piga dan Demianus Ice yang saat itu masih menjabat sebagai Skretaris BPHS GMIH.
“Karena ini lembaga (GMIH), maka ini marwah GMIH. Olehnya kami akan mengawal kasus ini,” jelas Arnold, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di kediaman Ketua BPHS Sinode GMIH, Demianus Ice, Kamis (12/8) malam.
Arnold mengaku, tim kuasa hukum telah memberikan sejumlah bukti, termasuk beberapa bukti tambahan ke pihak penyidik. Bukti-bukti itu nantinya akan dipelajari penyidik.
“Ya memang hari Kamis kemarin sudah ditetap sebagai tersangka, namun kerana kemarin kami kekurangan bukti sehingga hari kami sudah sampaikan bukti tambahan dan selanjutnya penyidik akan pelajari,” jelasnya, mewakili kuasa hukum yang lain.
Arnold pun berharap, jika nanti perkara tersebut tidak cukup bukti, maka pihak penyidik Polres Halut dapat menghentikan kasus tersebut.
“Kalau memang tidak memenuhi unsur, kami berharap agar dihentikan demi stabilitas keamanan di daerah ini. Sebab ini seorang ketua Sinode yang mempunyai ribuan umat,” tegas Arnold.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir kabarmalut.co.id, pada Kamis (12/8), sebanyak 15 orang pengurus BPHS GMIH menyambangi Polres Halut dengan maksud bertatap muka dengan Kapolres Halut dan jajarannya, terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada Ketua BPHS GMIH. Pengurus yang hadir di antaranya Sekum V Goslau M Teol, Wakil Sekum Pendeta Brham Ugi, dan Pendeta J Soselisa.
“Kami meminta kepada kepolisian (penyidik) agar dalam penetapan seseorang menjadi tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur. Seperti dalam pemanggilan saksi maupun tersangka, harus ada surat perintah,” kata Pendeta Soselisa, selaku juru bicara BPHS GMIH dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Halut AKBP Tri Okta Hendri Yanto yang menemui langsung, mengatakan kepolisian tidak bisa mencampuri terlalu dalam urusan internal suatu lembaga. Kepolisian, lanjut kapolres, hanya fokus pada dugaan tindak pidana yang saat ini dalam proses hukum.
Berbeda dengan penilaian tim kuasa hukum GMIH, kapolres justru menyebut ini bukan persoalan lembaga (GMIH,) melainkan persoalan pribadi perseoranan. Karena itu, saya berharap bapak ibu pengurus BPHS GMIH bisa memahaminya.
“Ini persoalan pribadi bukan kelembagaan. Jika dalam proses hukum yang sedang berjalan dinilai ada yang tidak sesuai mekanisme, mari sama-sama komunikasikan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Elvin Septian Akbar.(san)