Halut

GMNI Desak Kejari Percepat Penyelidikan Dana Covid-19

×

GMNI Desak Kejari Percepat Penyelidikan Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini
TRANSPARAN: Aktivis GMNI Halut saat melakukan aksi di depan kantor Kejari Halut, Senin (4/10).(foto: Sandro/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Halut, melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Halut. Mereka meminta kejari mempercepat dan serius menangani kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

Aksi yang dilakukan pada Senin (4/10) digelar di tiga titik. Depan kantor Polres Halut, Kantor Bupati, dan kantor Kejari Halut. Dalam beberapa orasi, para aktivis ini Pemkab Halut terbuka atas pertanggungjawaban penggunaan dana covid, juga mendorong Kejari serius mengusut  dugaan korupsi dana covid-19, yang sementara ditangani.

“Kami mendukung penuh pihak Kejari Halut maupun Polres Halut dalam upaya penyelidikan penggunaan dana refocusing anggaran covid-19, agar benar-benar serius dan tetap komitmen untuk membuka secara jelas kebenaran permasalahan ini, karena semata – mata ini soal nilai kemanusiaan yang kita lihat dari aspek kemanfaatan anggaran untuk penanggulangan dampak covid-19,” ucap Recky Forno, Ketua Cabang GMNI, saat hearing dengan Kejari.

Senada, Wakil Ketua (Wakabit) Aksi dan Propaganda GMNI Halut, Wilson Musa, yang merangkap Korlap Aksi, dalam orasinya meminta kepada Kejari dan Polres Halut, agar segera menyelesaikan dan mengusut tuntas penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020 yang masih tersisa Rp 33 miliar dari Rp 60 miliar yang dianggarkan.

“Sebagaimana diketahui hasil refocusing anggaran di Pemda Halmahera Utara mencapai Rp 60 miliar, namun baru terealisasi Rp 33 miliar lebih sampai akhir tahun 2020,” ungkapnya.

Aksi tersebut juga langsung direspon baik oleh Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro. “Saya memberikan apresiasi, dukungan dari GMNI. Kami juga sudah mengambil langkah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengelolaan penggunaan refocusing Kegiatan, realokasi anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021,” ucap Agus.

Lanjut Agus, untuk kasus dugaan penggunaan dana refocusing tersebut pihak Kejaksaan sedang dalam pemeriksaan data data yang sudah dimiliki. “Saat ini Kejari Halut sedang melakukan penelitian terhadap keakuratan data dan bahan keterangan, dengan mengantisipasi penyelewengan maupun penggunaan dana tersebut dengan memanfaatkan situasi darurat dalam pengalokasian dana Covid-19, dan ini sudah berjalan, walaupun dengan keterbatasan personil kami,” tegasnya.(san/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *