HalutMaluku Utara

GMNI Halut Minta Timsel Zona I Hiraukan Masa Lalu KPU Halut, Wilson: Itu Wacana Kelompok Sesat Berfikir

×

GMNI Halut Minta Timsel Zona I Hiraukan Masa Lalu KPU Halut, Wilson: Itu Wacana Kelompok Sesat Berfikir

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC GMNI Halut, Wilson Musa

HARIANHALMAHERA.COM– DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara (Halut) meminta Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) zona I Provinsi Malut hiraukan masa lalu anggota KPU Halut yang diungkit sekelompok orang. Sebab, hal itu hanya upaya untuk menjatuhkan mereka yang saat ini ikut selesksi KPU periode 2024-2029.

GMIN pun memberi support terhadap Timsel KPU zona I untuk tetap melaksanakan seleksi cara professional dan tidak perlu mendiskualifikasi anggota KPU Halut aktif yang ikut seleksi kembali.

Ketua DPC GMNI Halut, Wilson Musa, mengatakan bahwa masa lalu KPU Halut yang diungkit oleh sekelompok orang pada momentum seleksi KPU periode 2024-2029 ini tentu suatu pemikiran yang sesat, karena masalah mereka yakni dilaporkan ke DKPP soal tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Halut tentang diskualifikasi salah satu pasangan Cabup-Cawabup Halut pada Pilkada 2020 lalu tentu tidak ada korelasinya mengingat dalam putusan DKPP sendiri telah menolak laporan tersebut.

“DKPP telah tolak laporan ini dan putusannya meminta rehabilitasi dan pemulihan nama baik (anggota KPU Halut diadukan ke DKPP), ini artinya mereka dalam melaksanakan tugas patuh terhadap aturan yang berlaku ”katanya, sabtu (9/3).

Menurutnya, putusan DKPP nomor: 141-PKE-DKPP/V/2021, DKPP RI telah menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, kemudian memutuskan untuk melakukan rehabilitasi nama baik para teradu sehingga sudah jelas tidak ada suatu jejak pelanggaran yang dilakukan anggota KPU Halut.

“Keputusan (DKPP) sudah cukup jelas. Olehnya itu, Timsel KPU zona I tidak perlu menanggapi komentar dari sekolompok orang terutama dari ketua DPD KNPI Halut yang ungkit masalah itu, sebab apa yang disampikan itu tidak punya dasar yang jelas malah tendesi bermuatan kepentingan semata,”pungkasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *