HalutHukum

GMNI Sebut Kejari Halut ‘Kuburkan’ Kasus Korupsi PKK, Kasi Pidsus Respon Begini

×

GMNI Sebut Kejari Halut ‘Kuburkan’ Kasus Korupsi PKK, Kasi Pidsus Respon Begini

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Halut (foto: istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM– GMNI Halmahera Utara mempertanyakan semangat Kejari (Kejaksaan Negeri) Halmahera Utara dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang saat ini mulai menurun setelah Agus Wirawan Eko Saputra yang sebelumnya Kepala Kejari Halut telah pindah tugas. Pasalnya, sejumlah kasus yang pernah diungkap mantan Kajari seperti gaji fiktif di Dinas Satpol PP Halut, SPBN hingga dugaan korupsi anggaran TP-PKK Halut kini mendadak lambat ditangani.

Bahkan kasus dugaan korupsi TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) disebut GMNI bahwa telah dapat kabar diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan).

Ketua Cabang GMNI Halut, Wilson Musa, mengatakan, pihaknya tentu sangat sesalkan terhadap kinerja Kejari Halut yang mendadak lambat menangani sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut, padahal sebelumnya berkomitmen untuk tuntaskan.

“Sebenarnya dua kasus dugaan korupsi yang kabarnya sudah bisa dilakukan penetapan tersngka, karena tinggal menghitung kerugian negara bersama dengan ahli, tapi nyatanya sampai saat ini tidak ada perkembangannya,”katanya rabu (27/9).

Soal kasus PKK Halut sendiri menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima telah dihentikan dengan alasan alasan sudah dilakukan pengembalian kerugian negara.

“Dugaan kasus korupsi PKK ini awalnya Kejari Halut sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang ikut terlibat, namun diperjalanan kasus tersebut dihentikan,”pungkasnya.

Dalam kasus PKK ini lanjutnya, sebagaimana data yang dihimpun bahwa ada alokasi anggaran secara berturut dimulai dari tahun 2019 sebesar Rp 966.580.000, kemudian tahun 2020 sebesar Rp 936.700.000 selanjutnya pada tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp 627.491.158 dan terakhir di tahun 2022 sebesar Rp 660.000.000.

“Anggaran ini cukup besar waktu dilalukan pencairan pada masa pandemic Covid-19, ini artinya tidak ada legiatan yang dilakukan pada saat itu,”ujarnya.

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Halut, Leonardus Yakadewa, S.H menuturkan bahwa beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Halut masih terus dilakukan penyidikan sepertu dugaan korupsi gaji fiktif. Sementara kasus dugaan korupsi PPK sendiri lanjutnya, sudah ada pengembalian.

“Dari data dan informasi dugaan kasus korupsi PKK ini sudah diselesaikan, saya juga tidak begitu mengcover soal kasus ini, karena saya baru ditugaskan disini,”katanya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *