HalutMaluku UtaraPolitikTernate

HALUT DAN TERNATE LANJUT KE ADU BUKTI

×

HALUT DAN TERNATE LANJUT KE ADU BUKTI

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : Liputan6.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Tuntas sudah sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diprediksi sebelumnya, dari sembilan gugatan PHP yang diterima MK, tujuh gugatan kandas.

Sedangkan dua gugatan PHP yani Pilkada Halmahera Utara (Halut) dengan pemohon pasangan calon (paslon) Joel Wagono-Said Badjak (JOS) dan PIlwako Ternate dengan pemohon M Hasan Bay-M Asghar Saleh (MHB-GAS) berlanjut ke sidang pembuktian.

Berbeda dengan sidang PHP kada biasanya, dimana penentuan lolos atau tidaknya sebuah perkara PHP ke sidang pembuktian biasanya diputuskan lewat putusan dismissal, namun kali ini perkara yang memenhi Pasal 158 UU 10/2016 tidak lagi ditentukan lewat sidang putusan dismissal.

Sesuai jadwal yang dirilis MK, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan/atau ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan untuk dua gugatan PHP itu akan digelar awal Maret mendatang.

Sidang gugatan Pilkada Halut dengan nomor perkara 57/PHP.BUP-XIX/2021, digelar pada 2 Maret pukul 08.00 WIB atau pukul 10.00 WIT di hakim panel 1. Sedangkan sidang pembuktian Pilwako Ternate dengan nomor perkara 55/PHP.KOT-XIX/2021 digelar dua hari setelahnya, yakni 4 Maret 2020 di jam yang sama pada panel hakim 3.

Sementara itu, kemarin MK juga menolak tiga gugatan PHP Pilkada di Malut masing-masing, Pilkada Kepulauan Sula (Kepsul) dengan pemohon paslon Hendrata Thes-Umar Umabaihi, PHP Pilkada Halmahera Barat (Halbar) dengan pemohon Danny Missy-Imran Lolory (AMAI) dan Halmahera Selatan (Halsel) dengan pemohon Helmi Umar Muhcksin-La Ade Arfan.

Pada sidang sengketa Pilkada Halbar misalnya, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah berpendapat tidak terdapat bukti telah terjadi kecurangan atau pelanggaran sebagaimana dalil Pemohon yang berakibat pada perubahan perolehan suara hasil Pilkada.

Faktanya, lanjut Wahiduddin, saksi Pemohon menandatangani Model C.Hasil-KWK dan Model C.Hasil Salinan-KWK dan tidak terdapat keberatan dari saksi Pemohon di tingkat TPS. Adapun terhadap rekomendasi Bawaslu Halbar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan telah ditindaklanjuti oleh KPU Halbar selaku termohon.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” jelas Wahiduddin.

Selain itu, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut karena selisih suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas sebesar 2% dari total suara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

Lebih lanjut, Mahkamah menguraikan jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikalikan 66.589 suara (total suara sah), yakni 1.332 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah 21.074 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 22.524 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 22.524 suara dikurangi 21.074 suara sama dengan 1.450 suara (2,18%) atau lebih dari 1.332 suara,” tandas Wahiduddin.

Tidak terpenuhinya syarat ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada  juga menjadi dasar pertimbangan MK menolak gugatan paslon Helmi-La Ode di Pilkada Halsel.

Wahiduddin menyebut, Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020 yang disusun Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, jumlah penduduk di Halsel 252.357 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam pilkada adalah paling banyak 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Halsel.

Maka, lanjut Wahiduddin, jumlah perbedaan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam pilkada adalah paling banyak 1.702 suara (1,5% x 51.097 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah 51.097 suara, sedangkan pasangan calon Nomor Urut 2 Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba selaku peraih suara terbanyak mendapatkan 62.348 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 62.348  suara dikurangi 51.097 suara yakni 11.251 suara atau 9,92%. Dengan demikian jumlah ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada, tidak terpenuhi oleh Pemohon,” sebut Wahiduddin.

Begitu juga pada sidang pembacaan putusan PHP Pilkada Kepulauan Sula (Kepsul), Mahkamah berpendapat menimbang jumlah perolehan suara Pemohon adalah 17.691 suara, sedangkan pihak yang memperoleh suara terbanyak adalah 20.119. Sehingga selisih perolehan suara keduanya adalah 2.428 atau mencapai 4,61 persen, melebih ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a  UU 10/2016.

Soal mendalilkan pemhon yang menuding telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), oleh Mahkamah pelanggaran yang didalilkan tersebut, tidak terdapat kejelasan tempat kejadian yang disebutkan Pemohon. Selain itu, Pihak Terkait pun kesulitan menjawab dalil yang dikatakan Pemohon tersebut.

“Akibatnya Mahkamah tdak memiliki keyakinan jika dalil tersebut berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. dengan demikian tidak cukup untuk Mahkamah meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan,” jelas Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dalam sidang yang dihadiri seluruh pihak secara virtual.

Dengan ditolaknya gugatan ketiga pemohon, ini maka tiga daerah tersebut kini resmi memiliki pemimpin baru. Pasangan Fifian Ademus Ningsih-Saleh Marasabessy (FAM-SAH) akan menakhodai Kepsul, pasangan James Uang-Jufri Muhammad (JUJUR) memimpin Halbar dan Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) memimpin Halsel. (mk/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *