Halut

Halut Dominasi Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2021

×

Halut Dominasi Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2021

Sebarkan artikel ini
DARURAT KEKERASAN ANAK : Foto bersama usai kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan Penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Halut tahun 2021 bertempat di aula Marahai Park Hotel, Senin (15/11). (Foto : Faisal/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Data SIMFONI-PPA Malut sepanjang 2021 untuk kasus kekerasan pada perempuan dan anak sebanyak 121 kasus. Khusus kekerasan terhadap anak sebanyak 74 kasus. Kabupaten Halut sendiri mengoleksi 32 kasus atau sekira 43 persen, dan merupakan kasus tertinggi yang terjadi di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Data tersebut diungkap Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Malut Hj. Musrifah Alhadar, saat menggelar kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan Penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Halut tahun 2021 bertempat di aula Marahai Park Hotel, Senin (15/11).

“Karena itu Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan penerapan Konvensi Hak Anak diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan pada anak. Dengan cara mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan, dan mengabaikan kekerasan yang terjadi pada anak,” katanya.

Pada dasarnya, lanjut Musrifah, terdapat lima klaster substansi dalam Konvensi Hak Anak. Pertama klaster hak sipil dan kebebasan. Klaster ini mencakup pemenuhan identitas anak berupa akta kelahiran. Di Halut sudah mencapai 88,6 persen dari total jumlah anak usia 0-18 tahun.

Kedua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang kemudian diimplementasikan dalam wadah penyampaian aspirasi anak sebagai pelopor dan pelapor yang dibentuk dalam Forum Anak Daerah.

Selanjutnya klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan. Klaster ini meliputi peran pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pemberian ASI eksklusif dan puskesmas ramah anak.

Kemudian klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, peran lingkungan keluarga dalam pencegahan perkawinan anak dan pengasuhan yang tidak layak, serta wajib belajar 12 tahun. Karena sepertiga waktu anak berada di sekolah dan dalam rangka memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi di sekolah.

“Kementrian PPPA sudah memprakarsai sekolah ramah anak yang sampai dengan saat ini sudah terdapat 2 sekolah ramah anak dan 15 sekolah dalam tahapan inisiasi,” ujarnya.

Terakhir klaster perlindungan khusus anak, terdapat 9 kasus, di antaranya kekerasan fisik, psikis, dan seksual. “Hak-hak anak berlaku atas semua anak, tanpa terkecuali agar anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan secara adil. Bukan hanya dipenuhi di lingkungan rumah saja, akan tetapi dipenuhi di lingkungan sekolah dan masyarakat,” ucapnya.

Mewakili Bupati Halut staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Elly Lenongkene, mengatakan Halut saat ini dengan 17 Kecamatan dan 196 desa, baru memiliki satgas PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, red) di sembilan desa. “Nantinya di semua desa yang berada di Halut akan memiliki satgas PATBM yang terlatih untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak-anak kita semua, baik secara fisik maupun psikis,” ujarnya.

“Semoga hal ini menjadi bahan acuan bagi kami untuk terus berbenah melalui program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mewujudkan Kabupaten Halut menjadi daerah layak anak,” harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr. Hamid Patilima, Kabagren Polres Halut AKP John Wattimena, Kepala Bappeda Halut dr Devi Bitjoli, dan Plt Kepala Dinkes Halut Selpianus Kaya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *