Halut

Halut Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual

×

Halut Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI tindakan kekerasan seksual terhadap anak. (foto: suara.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Angka kasus kekerasan seksual di Maluku Utara (Malut) tahun ini masih cukup tinggi. Sesuai data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Malut, sejak 1 Januari hingga 20 Desember 2021, tercatat ada 156  kasus kekerasan seksual.

Itu adalah jumlah kasus yang dilaporkan baik ke pihak kepolisian maupun Dinas di Kabupaten/Kota di Malut. Dari 156 kasus ini, terbanyak terjadi di Halmahera Utara (Halut) dengan jumlah 31 kasus, disusul Kepulauan Sula 28 kasus dan Halbar 22 kasus. (lengkapnya lihat tabel)

Kepala Dinas PPPA Malut Musrifa Alhadar menuturkan ada dua hal positif dari tingginya kasus kekerasan seksuai, yakni keberanian koban untuk melapor dan tidak lagi takut terintimidasi dan merasa dipercaya.

“Dengan ada undang undang yang melindungi haknya yang terus kita sosialsiasikan kemana mana sehingga para korban rasa aman untuk melaporkan,” katanya.

Walau begitu, Musrifa memprediksi jumlah kasus kekerasan sekeusal yang tidak dilaporkan banyak  lagi. Karenanya dia berharap para korban segera mapor sebab semua laporan pasti ditindaklanjuti. “Kan itu bukan lagi ranahnya kami. Kami hanya melakukan pendampingan korban, mengobati traumanya dorang untuk proses hukum kewenangannya penegak hukum,” jelasnya.

Untuk memanilisir kasus kekerasan seksual ini, berbagai upaya dilakukan mulai dari sosialisasi, vokasi, selain itu perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat untuk memantau sehingga orang yang melihat bisa melarai melaporkan. “Regulasi sudah jelas, ada undang undang perlindungan anak dan trbaru peraturan presiden nomor 16 tentang hukuman kebiri,” katanya

Para ahli kata dia pun sepakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak harus disetarakan dengan hukuman pembunuhan. “Karena pelaku sudah bunuh karakter anak-anak sama dengan pembunuhan trauma anak sampai dibawah mati hukumannya harus setimpal,”pungkasnya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *