HARIANHALMAHERA.COM–Sebagai pihak terkait dalam sengketa Perolehan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Halut di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon nomor urut 01 Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi, yakin akan menang dan kembali memimpin Kabupaten Halut ke depan.
Keyakinan itu terselip dalam sambutan Frans Manery saat menggelar acara masa berakhirnya kepemimpinan periode 2016-2021 yang jatuh pada Rabu (17/2). Frans menyebut, periode berikutnya ia masih memimpin dan akan kembali menjabat sebagai Bupati Halut “Pejabat yang ada jangan khawatir karena saya masih memimpin daerah ini. Persoalan gugatan ini hanya masalah administrasi saja, jangan takut kita tetap menang,” terangnya.
Sebagaimana sebelumnya kuasa hukum FM-Mantap yang disampaikan Herry Hioromu dalam sidang pada 5 Februari lalu, bahwa pemohon baru melakukan keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sehingga jelas bahwa yang dipersoalkan oleh pemohon adalah sengketa mengenai proses.
“Permohonan bukan merupakan sengketa Hasil Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara. Setelah mencermati dalil yang diajukan pemohon tidak diterangkan dalam permohonan. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak dapat diterima,” kata Herry.
Sebagai pihak terkait, keterangan FM-Mantap menguatkan posisi KPU Halut sebagai pihak termohon. Sebagaimana dalam gugatan pemohon meminta kepada MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tetewang, TPS 04 Desa Bobaneigo dan TPS 01 Desa Barumadehe Kecamatan Kao Teluk. Selain itu, TPS 01 dan 02 desa Roko Kecamatan Galela Barat, TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda, TPS 05 Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara.
Hal itu karena adanya keberatan saksi pemohon atas amplop yang memuat formulir D hasil kecamatan Loloda Kepulauan dalam keadaan tidak tersegel, kemudian adanya pemilih yang bukan warga Desa Tetewang ikut memilih menggunakan e-KTP. Kemudian, rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU Halut terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor Urut 1 Frans Manery – Muchlis Tapi Tapi.
Semua gugatan pemohon yang sudah dibacakan pada siang pendahuluan, kemudian bantahan KPU Halut, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait, nantinya akan ‘diadu’ dalam sidang pembuktian yang akan digelar pada 2 Maret mendatang.
Diketahui, usai sidang pembuktian pada 2 Maret nanti, hakim MK kembali akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menyiapkan putusan sidang yang nantinya akan dibacakan pada sidang putusan pada akhir Maret, sebagaimana jadwal mulai 18 hingga 23 Maret 2021.
Diketahui pula, dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, pasangan nomor urut 01 Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi memperoleh 50.697 suara. Sedangkan paslon nomor urut 02 Joel Wogono dan Said Bajak meraup 50.078 suara.
KPU dalam rapat pleno sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPUKab/XII/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halut Tahun 2020, tertanggal 16 Desember 2020 pukul 00.10 WIT.(cw/tr-05/dit/fir)