HARIANHALMAHERA.COM— Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mendengarkan gugatan Joel B Said-Said Bajak (JOS) selaku pemohon lewat sidang pendahuluan yang digelar Rabu (19/5) lalu. Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan tanggapan atas keterangan pemohon sekaligus menyampaikan sejumlah alat bukti.
Sebelumnya, MK menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Halmahera Utara ((Halut) tahun 2020 setelah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Sidang pemeriksaan pendahuluan PHP nomor: 143/PHP.BUP-XIX/2021, berlangsung di ruang sidang Gedung 1 MK.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dikutip dari laman resmi MK, kuasa hukum pemohon Nofebi Eteua dan Junaidi membacakan pokok permohonan sesuai dengan permohonan pemohon perbaikan yang disampaikan ke MK.
Dalam keterangan pemohon, Nofebi menyebutkan bahwa pihaknya menduga masih terjadi pelanggaran oleh KPU selaku termohon saat melakukan verifikasi dan validasi data pemilih di TPS Khusus pada PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).
“Ditemukan adanya beberapa karyawan yang memiliki hak pilih dan belum memilih pada 9 Desember lalu tetapi namanya tidak terdaftar sebagai pemilih pada pemungutan suara susulan di TPS Khusus, baik di TPS 01 ataupun 02,” ungkap Nofebi.
Selain itu, pemohon juga menemukan beberapa karyawan yang sudah mencoblos pada 9 Desember lalu, justru kembali mencoblos pada 28 April 2021 saat dilakukan PSS di TPS 01 ataupun TPS 02.
“Terkait hal ini, saksi pemohon juga sudah mengajukan keberatan di TPS, namun termohon tetap memberikan izin para karyawan tersebut untuk mencoblos kembali,” terangnya.
Usai mendengarkan keterangan pemohon, Hakim Konstitusi Wahiduddin mengatakan sidang Perkara Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 akan dilanjutkan Jumat (21/5) pukul 15.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak.
Menghadapi sidang lanjutan esok (hari ini, red), KPU Halut besok, komisioner KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi menyatakan KPU sudah siap. Mereka akan menyampaikan alat bukti dan jawaban ke MK sesuai dengan ketentuan sebanyak sembilan rangkap melalui KPU RI, sementara KPU Halut sudah siap menghadapi sidang karena memiliki bukti-bukti sesuai dengan gugatan yang disampaikan oleh pihak termohon.
“Kami sudah siap menghadapi gugatan di MK. Persiapan kami sudah matang,” ujarnya.
Terpisah, Bawaslu Halut selaku pihak terkait juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan tanggapan.
“Bawaslu sudah siap memberikan keterangan di sidang selanjutnya terkait hasil pengawasan pada pelaksanaan PSU dan PSS,” singkat anggota Bawaslu Halut, Ahmad Idris.
Sebelumnya, MK menjatuhkan putusan Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 pada 22 Maret 2021 silam. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan kepada KPU Halut untuk melakukan pemungutan suara ulang 4 (empat) TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara.(cw/fir)