Harta Bapaslon Akan Diaudit

0
459
Muhammad Rizal

HARIANHALMAHERA.COM–Selain persyaratan pendaftaran pencalonan berupa surat keputusan (SK) partai dan syarat formil lainnya yang diserahkan oleh para Cabup-Cawabup ke KPU, ada pula persyaratan laporan hasil harta kekayaan dari pasangan calon yang wajib ikut dilampirkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), Muhammad Rizal, mengatakan, pemilihan kepala daerah kali ini terbilang cukup banyak persyaratan, terutama syarat pencalonan.

Menurut dia, bukan hanya surat partai, surat keterangan catatan kepolisian, surat bebas pidana dari Pengadilan, keterangan bebas narkoba dari BNN, hingga keterangan sehat dari rumah sakit, tetapi para calon juga wajib melampirkan dokumen kekayaan mereka masing-masing sebagaimana dalam regulasi.

“Iya, ada LHKP juga yang dimasukan oleh bakal para calon,” kata Rizal singkat kepada Harian Halmahera, Selasa (8/9).

Kekayaan para cabup-cawabup Halut itu, menurut dia, akan diaudit lagi oleh kantor akuntan public untuk memastikan benar-tidaknya kekayaan yang dimilik tersebut.

“Nanti ada audit oleh kantor akuntan publik dan kalau sudah, tentu akan disampaikan,” ujarnya.(dit/kho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here