Halut

Hasil Muscab HIPMI Halut Ditolak, Simon: Muscabnya Seperti Siluman

×

Hasil Muscab HIPMI Halut Ditolak, Simon: Muscabnya Seperti Siluman

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua HIPMI Halut, Simson Tondo

HARIANHALMAHERA.COM– pengurus lama (demisioner) Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Halmahera Utara (Halut) menyatakan menolak hasil musyawarah cabang (Muscab) yang berakhir dengan terpilihnya Rizky Fernando Iwisara secara aklamasi. Sikap itu disampaikan lantaran proses Muscab dianggap tabrak AD/ART dan PO.

Wakil Ketua HIPMI Halut, Simson Tondo, mengatakan bahwa Muscab tersebut tidak sesuai norma, karena selain digelar secara tertutup dan tanpa melibatkan pengurus lama, ternyata ketua HIMPI Halut yang terpilih tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Kami tolak hasil Muscab HIPMI Halut, karena memang tidak sesuai AD/ART dan PO. Lebih parahnya lagi, ketua HIPMI terpilih ternyata tidak memenusi syarat sebagaimana diatura dalam aturan yang berlaku,”katanya, Rabu (18/6).

Rizky Fernando Iwisara sendiri lanjutnya, bukan anggota HIPMI, karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Jadi kepesertaan Muscab HIPMI tidak sesuai AD/ART dan PO. Utusan Muscab adalah para anggota biasa HIPMI pada BPC yang bersangkutan dan telah terdaftar sebagai anggota minimal 6 bulan, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan/atau mencocokkan dengan basis data nomor registrasi keanggotaan HIPMI,”ungkapnya.

Soal persyaratan calon menurut Simson, sebagaimana diatur dalam PO pasal 16 tentang persyaratan calon adalah pertama harus anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan KTA yang masih berlaku. “Sementara Rizky tidak memiliki KTA,”pungkasnya.

Kemudian dikatakan Simon, calon ketua harus memenuhi persyaratan khusus bagi calon fungsionaris BPC harian adalah anggota biasa yang pernah atau sedang menjadi fungsionaris di BPC lengkap dan menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurangnya 6 bulan serta pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tingkat Cabang (DIKLATCAB).

“Jadi prinsipnya Rizky tidak memenuhi syarat untuk calon ketua dan tentunya Muscab yang digelar itu tidak sah sesuai aturan,”tandansya.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *