HARIANHALMAHERA.COM– Pengajuan verifikasi administrasi (Vermin) hasil perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) ternyata masih ditemukan masalah. Hal itu terbukti setelah penyelenggara pemilu melakukan verfikasi ulang telah menemukan sejumlah nama Bacaleg ganda.
Anggota KPU Halut Divisi Teknis dan Penyelenggara Sefriando Bitakono, mengatakan bahwa hasil verifikasi ulang yang menemukan Bacaleg ganda tersebut sudah disampaikan ke parpol bersangkutan untuk diklarifikasi sekaligus segera dilakukan perbaikan.
“Iya ada temuan Bacaleg ganda setelah KPU melakukan Verifikasi ulang, dimana hasil verifikai ada beberapa Parpol yang Bacalegnya ditemukan ganda,”katanya, Selasa (18/7).
Meski tidak disebut secara detail Parpol yang Bacalegnya ganda, Sefriando menyampaikan bahwa untuk Vermin dokumen perbaikan Bacaleg oleh Parpol ini sebagaimana tahapan pemilu 2024 yang mana batas waktunya sampai pada tanggal 31 Juli 2023. Namun, Parpol tersebut harus melakukan klarifikasi terhitung mulai tanggal 17 sampai 20 Juli 2023 untuk memastikan yang bersangkutan memilih partai apa dan dicalonkan di Dapil berapa sebagaimana di atur dalam surat Ketua KPU No. 691.
“Jadi kita menunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan Vermin dokumen hasil perbaikan. Masalah semacam ini secepatnya dibuat klarifikasi atau Bacaleg tersebut memastikan Parpol yang akan digunakan dalam Pemilu nanti,”ujarnya.
Sefriando menambahkan, temuan ganda ini karena Bacaleg yang tercatat pada Parpol lama belum melaporkan ke Parpol baru sehingga identitas mereka masih terbaca di Sipol.
“Jika terjadi kegandaan Bacaleg, maka setiap Bacaleg harus memastikan Parpol yang digunakan agar salah satunya bisa di hapus dan tidak lagi terbaca di Sipol,”jelasnya.(sal)