Halut

Humas Covid Halut: Ingat, Sebarkan Data Pasien Corona Bisa Berimplikasi Hukum

×

Humas Covid Halut: Ingat, Sebarkan Data Pasien Corona Bisa Berimplikasi Hukum

Sebarkan artikel ini
Deky Tawaris

HARIANHALMAHERA.COM— Tidak sedikit keluhan ketidaknyamanan pasien covid yang sedang dalam masa karantina. Paling dominan minimnya fasilitas karantina, sehingga pasien merasa bosan. Di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang menjadi lokasi karantina pasien covid di Halmahera Utara (Halut), pun kabarnya demikian.

Namun, ketidaknyamanan pasien bukan karena minimnya fasilitas dalam area karantina, melainkan sikap berlebihan dari para aparatur yang ditugaskan di lokasi karantina. Sebagaimana pesan pendek yang diterima harianhalmahera.com, beberapa pasien mengaku tidak nyaman karena keberadaan mereka sering diabadikan lewat kamera smartphone.

“Kami tidak nyaman dengan itu. Bahkan kami khawatir, jika ada kekhilafan sehingga gambar-gambar kami beredar ke publlik. Apalagi, kami sudah mendengar ada beberapa nama yang sempat beredar dalam pesan WhatsApp,” ujar pesan pasien kepada sumber terpercaya harianhalmahera.com.

Menanggapi keluhan itu, Humas Pencegahan Covid-19 Halut Deky Tawaris, mengaku akan menelusuri kabar tersebut. Secara pribadi, dia menilai hal tersebut memang tidak pantas dilakukan. Alasannya, data pasien dilindungi Undang Undang, yang jika disebarkan bisa berimplikasi hukum.

“Saya cek dulu ya. Terima kasih atas informasinya. Jika ini benar tentunya ada sanksi tegas bagi mereka (penyebar) identitas pasien,” singkat Deky.

Perlu diketahui, pihak Kepolisian RI sudah menegaskan, penyebar data pribadi pasien terjangkit virus corona dapat terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

“Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. UU ini mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3) awal Maret lalu.

Ia juga menyebut sejumlah pasal lain yang mengatur soal perlindungan data pribadi, misalnya pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 54 Ayat (1). Ancaman pidananya penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” ujarnya.

Namun, Asep mengatakan, semua pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, polisi baru dapat melakukan penindakan bila korban melapor.

“Sejauh ini berdasarkan UU yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung,” ucap dia.

Sebelumnya juga, pemerintah menegaskan, akan ada sanksi bagi pihak yang menyebarkan identitas pasien positif virus corona (Covid-19).

“Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement (penegakan hukum) terhadap pelanggaran-pelanggaran itu,” kata Juru Bicara Penanganan Corona, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, awal Maret lalu.(kpc/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *