HalutHukum

IMM Hingga PMII Kompak Desak Polda Malut Usut Dugaan Pungli RPJMDes di Halut

×

IMM Hingga PMII Kompak Desak Polda Malut Usut Dugaan Pungli RPJMDes di Halut

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD IMM Malut feat PKC PMII Malut

HARIANHALMAHERA.COM– dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap Kades se-Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bermodus revisi RPJMDes ikut disoroti DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Utara. Tak tanggung-tanggung, kedua OKK tersebut mendesak Polda Malut untuk melakukan penyelidikan kasus yang ditengarai melibatkan pejabat tinggi pemda Halut.

Ketua DPD IMM Malut, M. Taufan Baba, mengatakan bahwa pungutan anggaran revisi RPJMDes ke Kades ini, tentu bukan sekadar urusan teknis administratif tetapi terkesan pemaksaan terhadap Kades lantaran tidak ada dasar hukumnya.

“Revisi RPJMDes adalah dokumen strategis desa, sehingga harus disusun secara partisipatif, transparan dan sesuai regulasi. Jika ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini patut dicurigai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,”katanya, Selasa (3/3).

Jika benar 196 desa dipatok nominal tertentu tanpa pijakan hukum yang transparan lanjutnya, tentu persoalan ini telah naik kelas menjadi isu serius dugaan penyimpangan tata kelola.

“Ini bukan lagi soal percepatan administrasi, tapi soal integritas pemerintahan. Aparat penegak hukum wajib turun tangan menelusuri indikasi praktik yang mencederai prinsip akuntabilitas,”tandansya.

Senada disampaikan Ketua PKC PMII Malut, M. Fajar Djulhijan, bahwa dasar pematokan biaya revisi yang dinilai fantastis dan tidak tercantum dalam APBDes, tentu merupakan upaya pemerasan terhadap Kades.

“Memang revisi RPJMDes dasarnya surat resmi Pemkab Halut Nomor 140/728.9/2025 tentang Percepatan Revisi RPJMDes, yang ditandatangani Sekda Halut, E.J. Papailaya. Namun, surat tersebut tidak serta-merta menjadi legitimasi untuk mematok tarif di luar mekanisme anggaran desa,”geramnya.

“Honorarium dan operasional tim itu sudah diatur melalui APBDes dan mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU). Tidak bisa kemudian dalih percepatan dijadikan alasan untuk patok harga di luar mekanisme resmi,”sambungnya.

Fajar pun menambahkan bahwa jika praktik tersebut benar terjadi tanpa dasar regulasi yang sah, maka sudah masuk kategori Pungli dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Pembangunan daerah bisa terhambat oleh cara-cara seperti ini. Kami mendesak aparat berwenang segera mendalami peran tim LFS dan membongkar skandal yang berpotensi merugikan desa-desa di Halmahera Utara,”tandasnya.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *