HARIANHALMAHERA.COM– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halmahera Utara (Halut) mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Halut yang tercatat sebagai penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2025 untuk segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban. Pasalnya, batas waktu penyampaian laporan akan berakhir pada 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB sesuai ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Anggota Banggar DPRD Halut, Ns. Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, pun mendesak pimpinan OPD secepatnya mungkin tuntaskan laporan, karena kalau terlambat tentu berdampak pada terancamnya kehilangan anggaran.
“Jadi disisa waktu tinggal tiga hari ini. TPAD harus memastikan setiap OPD penerima DAK, baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan KB, maupun Dinas PUPR, sudah harus melengkapi laporan realisasi, kontrak, dokumentasi fisik, dan reviu Inspektorat,”tegasnya.
Mariane menegaskan, bahwa keterlambatan pelaporan tidak hanya berisiko pada pemotongan dana, tetapi juga mengganggu kesepakatan Perubahan APBD 2025.
“Masyarakat menunggu hasil nyata dari DAK ini. Jika terlambat, bukan hanya angka yang hilang, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah,”tandasnya.
DAK Fisik ini lanjutnya adalah instrumen penting dalam memperkuat layanan public, sehingga itu DPRD meminta seluruh OPD bekerja serius, menuntaskan kewajiban administrasi tepat waktu, sehingga pembangunan di Halut tidak terganggu hanya karena kelalaian birokrasi.
Sementara itu berdasarkan data KPPN Tobelo, hingga kini baru terealisasi tahap I DAK Fisik sebesar Rp 11,79 miliar atau 16,96% dari pagu Rp 69,54 miliar. Penyaluran Tahap II belum bisa dilakukan karena progres fisik minimal 75% belum tercapai.(cal)