Halut

Inspektorat Unjuk Taring, Rekom DD 3 Desa ke Kejaksaan

×

Inspektorat Unjuk Taring, Rekom DD 3 Desa ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyalahgunaan dana desa. (foto: suarapemredkalbar.com)

HARIANHALMAHERA.COM— Inspektorat Pemkab Halut mulai menujukkan taringnya. Pengelolaan dana desa (DD) yang disinyalir mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, langsung direkomendasikan ke kejaksaan.

Informasi yang diperoleh di lapangan, ‘Polisi’ PNS ini sudah merampungkan hasil pemeriksaan internal dari beberapa desa yang terindikasi melakukan penyalahgunan DD. Tiga desa yang direkom, yakni Desa Gorua Selatan, Gorua Utara, dan Desa Kotajaya.

“Ketiga desa itu berada di Kecamatan Tobelo Utara. Rekomendasi sudah diterbitkan untuk diberikan kepada penyidik kejaksaan,” kata Kepala Inspektorat Halut, Tonny Kappaw.

Disebutkan, ketiga desa ini tidak kooperatif dalam pemeriksaan internal yang dilakukan Inspektorat. Data-data yang diminta tidak pernah direspon, terutama laporan pertanggungjawaban atas hasil temuan.

“Memang harus ada sikap tegas pemerintah. Dan ini (rekomendasi) tidak hanya terbatas pada kejaksaan. Kepolisian juga bisa melakukan penyelidikan. Hanya saja, belum ada koordinasi dari kepolisian untuk meminta hasil audit internal Inspektorat,” terangnya.

(Lihat: DD Tiga Desa Diusut Inspektorat)

Diakui, selain tiga desa tersebut, Inspektorat juga sudah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan DD. Laporan-laporan masyarakat yang masuk, katanya, menjadi prioritas pemeriksaan.

“Seperti tiga desa yang ada di Kecamatan Galela Barat. Ini karena ada laporan dari masyarakat, sehingga pemeriksaannya menjadi prioritas,” tandas Tonny.

Sebelumnya, mantan staf ahli Bupati Halut ini menyebutkan dari total desa yang tersebar di wilayah Halut, telah tercatat sejak tahun 2018 sampai awal Januari 2019 adas sekira 28 desa yang bermasalah dengan pengelolaan DD.

“Dari sejumlah desa yang bermasalah dengan DD, ada sebagian yang sudah diusut aparat penegak hukum,” pungkasnya.(dit/cal)

 

Catatan: Berita ini sudah tayang di edisi cetak Harian Halmahera edisi Senin, 8 April 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *