HARIANHALMAHERA.COM– Ada-ada aja kelakukan istri oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Betapa tidak, ia diduga menjual sebidang lahan seluas 177×84 meter ke pemerintah Desa yang didalam terserobot tanah wakaf milik masjid
Kabarnya, lahan yang dijual oleh istri Kades itu dibandrol sebesar Rp 386.568.000. Kasus jual beli lahan itu terbongkar setelah petugas Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) turun melakukan pengukuran lahan pada Rabu (12/11/) kemarin.
Sontak, keluarga ahli waris almarhum Adnan Amal ikut protes lantaran pengukurannya masuk ke tanah wakaf, bahkan dikecam warga, karena tanah tersebut disebut berstatus sengketa.
“Ini sudah kelewatan, tanah wakaf diserobot lalu dijual, dan uangnya dinikmati sendiri. Kami anggap ini bentuk penipuan dan penyerobotan lahan secara terang-terangan,”kata sejumlah warga setempat, Kamis (13/11).
Warga pun menduga Kades mereka ikut terlibat dalam proses jual beli lahan bermasalah tersebut, sebab mustahil pembeliannya bisa terbayar cash.
“Penjual dan pembeli satu rumah, tapi pakai uang desa. Ini bukan cuma pelanggaran etika, tapi bisa masuk ranah pidana. Ini sudah keterlaluan, sehingga harus ditindak tegas,”tandas warga.
Perbuatan istri Kades tersebut disebut warga bahwa akan dibawa ke ranah hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Halut untuk diusut.
“Tanah itu bukan sepenuhnya milik istri Kades, ada hak orang lain yang ikut dijual. Kami mau ini diusut sampai tuntas, jangan ada yang ditutup-tutupi,”tegas warga.
“Jangan cuma diperiksa, harus ada yang dipenjara. Uang rakyat bukan mainan rumah tangga,”tutup warga.(cal)













