HARIANHALMAHERA.COM–Sebanyak 53 calon kepala desa (cakades) sudah terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak. Tahapan selanjutnya, yakni pelantikan. Sebagaimana informasi, pelantikan tidak dilakukan serentak, tetapi berdasarkan kesiapan dokumen hasil pelaksanaan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wenas Rompis mengatakan untuk pelantikan Pilkades masih diatur. “Tentunya kita sudah mengetahui siapa yang akan dilantik. Karena kita sudah melewati tahapan pemilihan secara sah di hadapan masyarakat. Jadi pilihan masyarakat tidak bisa diganggu gugat lagi,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Wenas, panitia Pilkades tingkat desa tengah merampungkan semua dokumen pelaksanaan Pilkades. Setelah selesai, panitia akan melaporkannya ke tingkat kabupaten. “Tentunya lebih cepat lebih baik. Apalagi banyak pekerjaan yang harus dilakukan kades usai dilantik,” terangnya.
Sebagaimana penuturannya beberapa waktu lalu, keinginan mempercepat pelantikan kades karena banyak agenda pemerintahan di tingkat desa yang membutuhkan kehadiran kades definitif. Salah satunya musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). “Saya minta kepada cakades terpilih agar dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa nantinya, dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Pemimpin merupakan amanat yang patut dijalankan,” ujarnya.
“Paling penting, mulailah membangun komunikasi dengan semua komponen yang ada di desa. Gandeng para cakades dan pendukungnya. Karena tujuan akhir dari Pilkades semata-mata untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Pilkades sudah selesai, tidak ada lagi perbedaan apalagi terkotak-kotak karena pilihan,” imbuhnya.(tr-05/fir)