HARIANHALMAHERA.COM– Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah berjalan. Bulan depan, akan dipilih secara serentak 94 kades baru secara langsung. Diingatkan, pilih kades yang mengerti dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Apalagi selama ini, banyak dugaan kasus yang melibatkan kades dan anggaran desa yang tidak memberikan efek jera. Kades hanya dipecat dari jabatannya, tanpa ada pertanggungjawaban secara hukum disertai pengembalian kerugian negara.
Karena itu, ke depan pemerintah diharapkan bisa berlaku tegas terhadap kades yang bermasalah dengan anggaran desa. Tidak hanya diberhentikan melalui audit, tetapi kades bermasalah harus bisa mempertangungjawabkan perbuatannya di mata hukum (pengadilan, red).
Hal ini tersirat dalam bimbingan teknis (bimtek) panitia Pilkades, belum lama ini. Ketua Panitia Kabupaten Pilkades Nyoter Koenoe menegaskan, calon kades harus benar-benar berkompeten dan mampu mengelola dana desa agar tepat sasaran. Alasannya, hampir semua desa kurang memahami pengelolaan dana desa. “Kami berharap calon kades nanti dipilih yang berkompeten, bukan calon kades bermasalah,” tuturnya.
Untuk memenuhi harapan itu, panitia telah menyiapkan seleksi superketat. Kades yang tersangkut kasus hukum tidak diperbolehkan mencalonkan diri pada Pilkades serentak tahun ini. “Saya tegaskan kepada panitia, mantan kades yang suda diberhentikan oleh bupati tidak diperbolehkan mancalonkan diri lagi. Jangan diakomodir panitia di desa,” tegas Nyoter.
Selain itu, panitia juga akan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk memverifikasi ijazah para calon kades. Menurut Nyoter, pada pilkades sebelumnya telah ditemukan ijazah palsu dan paket C. “Jadi soal ijazah palsu dan peket C, kami sudah pengalaman pada pilkades lalu, maka pilkades tahun ini panitia melibatkan tim dari Dikbud di setiap desa saat tahapan administrasi,” jelas Nyoter yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Di sisi lain, Nyoter mengaku bagi calon kades petahana yang dianggap bermasalah, Panitia Kabupaten meminta BPD menampung aspirasi masyarakat kemudian melaporkan ke Kecamatan dan DPMD. “Jika ada laporan dari BPD atas calon kades petahana, akan langsung direkomendasikan ke Inspektorat untuk di audit,” tegasnya.(fik/fir)