HalutPolitik

Jelang Pendaftaran Paslon Bupati-Wabup, KPU Halut Gelar Rakor Bersama Parpol

×

Jelang Pendaftaran Paslon Bupati-Wabup, KPU Halut Gelar Rakor Bersama Parpol

Sebarkan artikel ini
KPU Halut rakor bersama parpol terkait putusan MK sekaligus umumkan tahapan pendaftaran Cabup-Cawabup pada Pilkada 2024

HARIANHALMAHERA.COM– menindak lanjuti putusan Mahakam Konstitusi (MK) sekaligus persiapan jelang tahapan pendaftaran pencalonan Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada 2024 akan segera dibuka, tepatnya pada 27 Agustus nanti, KPU Halmahera Utara pun langsung menyiapkan diri, dimana sabtu (24/8), telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama partai politik (Parpol) di Marahai Park Hotel, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah.

Ketua KPU Halut, Abdul Jalil Djurumudi, dalam sambutannya mengatakan, rakor tersebut merupakan langkah awal menyambut pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup-Cawap) Halut yang tinggal hitung hari.

“Kepada teman-teman partai politik kita akan memperjelas kaitannya dengan pendaftaran nanti, agar pada saat mendaftar nanti, kita tidak diperhadapkan dengan polemik terkait hal-hal yang bersifat administratif yang belum tuntas,”katanya

“Kami juga menawarkan sebelum pendaftaran nantinya, LO dari masing-masing pasangan calon dapat melakukan pra kondisi dengan KPU, dimana kami buka pelayanan selama 24 jam,”sambungnya

Langkah ini dilakukan menurutnya, karena waktu pendaftaran sangat terbatas dengan mengunakan Silonkada sehingga itu KPU menyarankan agar LO dapat berkonsultasi dengan KPU untuk memastikan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pra kondisi.

“Intinya dalam rapat koordinasi ini dalam rangka mengecek kembali dan merespon keputusan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor 40 dan keputusan 87 nomor 70. Semogga Rakor ini dapat berdampak dan bermanfaat bagi kita semua kaitannya dengan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara,”ujarnya.

Kemudian soal putusan MK nomor 60 lanjutnya, untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati telah disebutkan bahwa jumlah DPT Halut kurang lebih 143.000, dimana masuk dalam kategori utama point A yakni jumlah pada pemilu terakhir sampai dengan 250.

“Untuk itu sesuai tahapan per hari ini telah diumumkan jadwal pendaftaran dan persyaratan pendaftaran sudah KPU umumkan melalui laman KPU, serta media cetak sesuai dengan PKPU, olehnya itu nanti bapak ibu dapat melihat langsung,”tuturnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *